- Klik tombol 'klik di sini'
- Isi kolom sesuai dengan data yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif
- Klik 'Lanjutkan', sistem akan memproses data dan keterangan status akan muncul di dashboard
Bila lolos, keterangan yang akan ditampilkan berupa tanda centang dengan pop up warna hijau. Sementara jika masih ditinjau, maka akan muncul pop up warna kuning dengan permintaan untuk cek ulang secara berkala.
Bagi Anda yang sebelumnya belum pernah mengeceknya, kemungkinan akan diminta untuk memperbarui rekening terlebih dulu.
Penyaluran BSU hanya akan dilakukan pada 5 bank, yakni Bank Syariah Indonesia, BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Syarat-syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Nominal, dan Jadwal Pencairan
b. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
c. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/kota/kabupaten per bulan
d. Tidak berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian
e. Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan menjadi prioritas penerima BSU 2025
Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat nomor 3 dijelaskan lebih rinci, yaitu peserta aktif dalam kategori PU (Penerima Upah). Sebagai tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat tipe kepesertaan, yaitu PU, BPU (Bukan Penerima Upah), Jakon (Jasa dan Konstruksi), serta PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Demikian cara mengencek status kelolosan verifikasi data Anda sebagai penerima BSU 2025. Semoga membantu!