Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk dua bulan akan segera disalurkan kepada penerima yang sudah dinyatakan lolos verifikasi data.
BSU kali ini diberikan kepada pekerja, buruh, atau guru honorer yang gajinya maksimal Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Sejauh ini, proses penyaluran sudah pada tahap pengumuman verifikasi data. Bila lolos, maka penerima akan masuk ke tahap selanjutnya yakni validasi oleh Kemanaker.
Calon penerima BSU yang datanya sudah terverifikasi akan muncul keterangan pada saat pengecekan di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu. kembanker.go.id," bunyi keterangan pada dashboard.
Untuk mengetahui status Anda saat ini, simak penjelasan di bawah ini panduan mengecek lolos tidaknya calon penerima BSU.
Cara Cek Status Verifikasi BSU 2025
Anda dapat melakukan pengecekan status verifikasi melalui dua platform, yakni situs BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.
1. Cara Cek Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser pada ponsel Anda
- Isi data diri yang diminta pada dashboard BSU BPJS Ketenagakerjaan, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif
- Klik 'lanjutkan', sistem akan memproses data dan muncul keterangan status Anda
2. Cara Cek Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO pada ponsel Anda dan pastikan sudah login terlebih dulu
- Gulir halaman utama sampai bawah dan klik banner bertuliskan 'Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)'
- Klik tombol 'klik di sini'
- Isi kolom sesuai dengan data yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif
- Klik 'Lanjutkan', sistem akan memproses data dan keterangan status akan muncul di dashboard
Bila lolos, keterangan yang akan ditampilkan berupa tanda centang dengan pop up warna hijau. Sementara jika masih ditinjau, maka akan muncul pop up warna kuning dengan permintaan untuk cek ulang secara berkala.
Bagi Anda yang sebelumnya belum pernah mengeceknya, kemungkinan akan diminta untuk memperbarui rekening terlebih dulu.
Penyaluran BSU hanya akan dilakukan pada 5 bank, yakni Bank Syariah Indonesia, BNI, BRI, BTN dan Mandiri.
Syarat-syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP
b. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
c. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/kota/kabupaten per bulan
d. Tidak berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian
e. Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan menjadi prioritas penerima BSU 2025
Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat nomor 3 dijelaskan lebih rinci, yaitu peserta aktif dalam kategori PU (Penerima Upah). Sebagai tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat tipe kepesertaan, yaitu PU, BPU (Bukan Penerima Upah), Jakon (Jasa dan Konstruksi), serta PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Demikian cara mengencek status kelolosan verifikasi data Anda sebagai penerima BSU 2025. Semoga membantu!