Suara.com - Pemerintah akhirnya merealisasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi akibat situasi ketenagakerjaan yang masih terdampak ketidakstabilan global.
Jika Anda ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan ini, maka penting untuk cek penerima BSU BPJS 2025 secara mandiri.
BSU BPJS merupakan program bantuan tunai dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menyasar pekerja dengan gaji tertentu dan belum menerima bantuan sosial lainnya.
Bantuan ini disalurkan langsung ke rekening penerima, dan Anda bisa cek penerima BSU BPJS 2025 secara online dengan mudah dan cepat.
Jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan Dibagikan
BSU tahun ini direncanakan cair pada minggu kedua bulan Juni 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa proses pencairan ditargetkan sebelum tanggal 8 Juni 2025.
Meski belum ada tanggal resmi, pemerintah memastikan penyaluran tidak akan melampaui batas waktu tersebut.
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan hanya diberikan kepada pekerja yang lolos verifikasi sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Batal, Pemerintah Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk cek penerima BSU BPJS 2025. Pengecekan ini penting karena tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Penerima BSU BPJS Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data pribadi Anda secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta email
- Masukkan nomor rekening bank Himbara
- Klik tombol “Lanjutkan”
Anda akan menerima notifikasi bahwa data sedang diverifikasi. Hasil verifikasi biasanya dikirim melalui email atau SMS yang terdaftar
2. Lewat Situs Kemnaker
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Login ke akun Kemnaker Anda, atau buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki
- Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan status BSU Anda dalam tiga tahapan, yaitu Terdaftar (Sudah masuk dalam database BPJS), Ditetapkan (Telah memenuhi syarat sebagai penerima), atau Tersalurkan (Dana sudah dikirim ke rekening).
3. Menggunakan Aplikasi Pospay