Berapa Tarif PBB dan Cara Menghitung Pajaknya? Bupati Pati Mau Naikkan Hingga 250 Persen

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:23 WIB
Berapa Tarif PBB dan Cara Menghitung Pajaknya? Bupati Pati Mau Naikkan Hingga 250 Persen
Ilustrasi berapa tarif PBB dan cara menghitungnya [bkpsdm.palangkaraya.go.id]

Suara.com - Publik dihebohkan oleh rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%. Kebijakan yang digagas oleh Bupati Pati, Sudewo, ini sontak memicu protes dan perdebatan luas. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap pemilik properti untuk memahami berapa tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku dan bagaimana cara penghitungannya.

Kenaikan drastis di Pati menunjukkan betapa dinamisnya kebijakan PBB di tingkat daerah. Bagi generasi milenial dan anak muda yang baru pertama kali memiliki properti, memahami PBB adalah sebuah keharusan agar tidak terkejut saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Artikel ini akan mengupas tuntas, dengan bahasa yang mudah dipahami, mengenai tarif PBB terbaru, cara menghitungnya, serta menganalisis alasan di balik kenaikan fantastis di Kabupaten Pati.

Berapa Sebenarnya Tarif Resmi PBB?

Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa PBB yang kita bayarkan setiap tahun adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sejak tahun 2014, pengelolaan PBB-P2 sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota).

Dasar hukum terbarunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, aturan mainnya adalah sebagai berikut:

Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.

Bupati Pati, Sudewo
Bupati Pati, Sudewo

Setiap pemerintah daerah (Pemda) berwenang menetapkan tarifnya sendiri melalui Peraturan Daerah (Perda), asalkan tidak melebihi batas maksimal 0,5% tersebut.

Khusus untuk lahan produksi pangan dan peternakan, tarifnya ditetapkan lebih rendah.

Jadi, tidak ada tarif tunggal yang berlaku di seluruh Indonesia. Tarif PBB di Jakarta bisa berbeda dengan di Surabaya, Bandung, atau Pati, tergantung Perda masing-masing.

Cara Menghitung PBB

Melihat angka di tagihan PBB terkadang membuat pusing. Padahal, rumusnya cukup sederhana jika kita memahami komponennya. Mari kita bedah satu per satu.

Komponen Utama:

1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Ini adalah taksiran harga properti (tanah dan bangunan) yang ditetapkan oleh pemerintah. NJOP bukan harga transaksi riil, melainkan sebuah nilai acuan untuk menghitung pajak. NJOP dievaluasi dan bisa naik setiap beberapa tahun sekali sesuai perkembangan wilayah.

2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Ini adalah batas nilai properti yang bebas pajak alias semacam "diskon" dari pemerintah.

Menurut UU HKPD, besaran NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, namun Pemda bisa menetapkan nilai yang lebih tinggi.

Rumus Sederhana Menghitung PBB:

PBB Terutang = Tarif x (NJOP - NJOPTKP)

Contoh Simulasi Perhitungan:

Misalkan Anda memiliki sebuah rumah di Kota X dengan data sebagai berikut:

Luas tanah: 100 m² (NJOP tanah Rp 2.000.000/m²)
Luas bangunan: 50 m² (NJOP bangunan Rp 2.500.000/m²)
NJOPTKP di Kota X: Rp 60.000.000
Tarif PBB yang berlaku di Perda Kota X: 0,1%

Langkah-langkahnya:

Hitung Total NJOP:

NJOP Tanah: 100 m² x Rp 2.000.000 = Rp 200.000.000
NJOP Bangunan: 50 m² x Rp 2.500.000 = Rp 125.000.000
Total NJOP (Tanah + Bangunan): Rp 200.000.000 + Rp 125.000.000 = Rp 325.000.000

Hitung Dasar Pengenaan PBB:

Dasar Pengenaan = Total NJOP - NJOPTKP
Dasar Pengenaan = Rp 325.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 265.000.000

Hitung PBB Terutang:

PBB = Tarif x Dasar Pengenaan
PBB = 0,1% x Rp 265.000.000 = Rp 265.000
Jadi, PBB yang harus Anda bayarkan tahun itu adalah Rp 265.000.

Mengapa PBB di Pati Meroket hingga 250%?

Lalu, bagaimana bisa PBB di Pati naik begitu tajam? Berdasarkan pernyataan Bupati Pati, Sudewo, ada beberapa alasan mendasar.

Bupati Pati Sudewo mengatakan alasan utama yang dikemukakan adalah PBB di Pati tidak pernah mengalami kenaikan selama 14 tahun. Akibatnya, NJOP yang menjadi dasar perhitungan menjadi sangat usang dan tidak lagi mencerminkan harga pasar properti saat ini.

Ketika NJOP disesuaikan secara drastis setelah 14 tahun, lonjakan nilai pajak yang harus dibayar pun menjadi tak terhindarkan.

Sudewo membandingkan pendapatan PBB Pati yang hanya Rp 29 miliar dengan kabupaten tetangga seperti Jepara (Rp 75 miliar) dan Kudus (Rp 50 miliar), padahal wilayah Pati lebih luas.

Menurutnya, dana dari kenaikan PBB ini direncanakan untuk membiayai kebutuhan mendesak, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan pembenahan fasilitas RSUD RAA Soewondo.

Kenaikan "250%" ini kemungkinan besar bukan pada tarifnya (yang dibatasi 0,5%), melainkan pada nilai akhir pajak yang harus dibayar sebagai akibat dari penyesuaian NJOP yang sangat signifikan setelah sekian lama stagnan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Bupati Pati Sudewo, Viral Didemo Warga Ulah Naikkan PBB 250 Persen!

Kekayaan Bupati Pati Sudewo, Viral Didemo Warga Ulah Naikkan PBB 250 Persen!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:09 WIB

Geger Diprotes Warga Pati, Ini Sederet Alasan Bupati Sudewo Naikkan Pajak hingga 250 Persen

Geger Diprotes Warga Pati, Ini Sederet Alasan Bupati Sudewo Naikkan Pajak hingga 250 Persen

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:07 WIB

Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?

Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:01 WIB

Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?

Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?

Video | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!

Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:20 WIB

7 Fakta Panas di Balik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati: Gebrakan Sudewo Bikin Warga Meledak

7 Fakta Panas di Balik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati: Gebrakan Sudewo Bikin Warga Meledak

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Terkini

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:10 WIB

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:09 WIB

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati

5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:50 WIB

11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi

11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:29 WIB

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:25 WIB

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:21 WIB

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:15 WIB

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:05 WIB

Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!

Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:20 WIB

4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok

4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:55 WIB