Geger Diprotes Warga Pati, Ini Sederet Alasan Bupati Sudewo Naikkan Pajak hingga 250 Persen

Bangun Santoso

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:07 WIB
Geger Diprotes Warga Pati, Ini Sederet Alasan Bupati Sudewo Naikkan Pajak hingga 250 Persen
Bupati Pati, Sudewo

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuat kebijakan tegas dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 ini sontak menjadi sorotan. Namun, Bupati Pati, Sudewo, mengungkapkan sederet alasan kuat di balik keputusan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini bukan diambil tiba-tiba, melainkan berdasarkan kebutuhan mendesak dan data perbandingan yang jelas. Berikut adalah daftar alasan utama Pemkab Pati menaikkan PBB secara drastis.

1. Tarif Pajak Stagnan Selama 14 Tahun

Alasan utama adalah tarif PBB di Pati sama sekali belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir. Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk pembangunan daerah terus membengkak setiap tahunnya, membuat penyesuaian menjadi tak terhindarkan.

2. Pendapatan PBB Jauh Tertinggal

Secara blak-blakan, Sudewo membandingkan pendapatan PBB Pati dengan kabupaten tetangga yang nilainya sangat kontras. Ia menilai pendapatan Pati saat ini tidak sebanding dengan luas wilayah dan potensi yang dimiliki.

“PBB Kabupaten Pati hanya sekitar Rp29 miliar. Sementara Jepara Rp75 miliar, Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar. Padahal secara wilayah, Pati lebih luas dan potensinya lebih besar,” jelasnya dalam keterangan resmi di laman Humas Kabupaten Pati.

3. Demi Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Sudewo menegaskan bahwa dana segar dari kenaikan PBB akan difokuskan untuk mengakselerasi pembangunan. Salah satu prioritas utamanya adalah pembenahan total RSUD RAA Soewondo serta peningkatan fasilitas publik vital lainnya yang selama ini terkendala anggaran.

baca juga

4. Sudah Disepakati Bersama

Sebelum disahkan, kebijakan ini telah melalui proses diskusi intensif. Sudewo menyatakan bahwa para camat serta Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI) telah diajak bicara dan secara umum menyepakati besaran kenaikan hingga 250% demi kemajuan daerah.

Aturan Penyesuaian NJOP

Secara teknis, kenaikan tarif ini mengikuti perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diatur dalam Pasal 4 Perbup Pati 17/2025. Faktor yang menjadi dasar penentuan NJOP baru antara lain:

  • Kenaikan nilai pasar properti di lokasi tersebut.
  • Fungsi objek pajak, apakah untuk rumah tinggal, tempat usaha, atau lahan kosong.
  • Klasterisasi NJOP berdasarkan lokasi strategis dan kondisi lingkungan.

Meski Pemkab menyebut kebijakan ini rasional, sebagian masyarakat khawatir atas beban yang akan ditimbulkan. Menanggapi hal ini, Sudewo memastikan penyesuaian dilakukan secara terukur.

“Kami tidak ingin membebani masyarakat secara tiba-tiba. Tetapi pembangunan harus terus berjalan. Penyesuaian ini demi keadilan dan pemerataan fiskal,” pungkas Sudewo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?

Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:01 WIB

Siapa Riyoso? Plt Sekda Pati yang Dulu Viral Video Call Wanita Bugil, Kini Debat Panas Para Pendemo!

Siapa Riyoso? Plt Sekda Pati yang Dulu Viral Video Call Wanita Bugil, Kini Debat Panas Para Pendemo!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:28 WIB

Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?

Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?

Video | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!

Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Pati Memanas! Pajak Naik 250 Persen, Bupati Tantang Demo 50 Ribu Massa

Pati Memanas! Pajak Naik 250 Persen, Bupati Tantang Demo 50 Ribu Massa

Video | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:00 WIB

7 Fakta Panas di Balik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati: Gebrakan Sudewo Bikin Warga Meledak

7 Fakta Panas di Balik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati: Gebrakan Sudewo Bikin Warga Meledak

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Bupati Naikkan PBB 250 Persen, Plt Sekda Pati Nyaris Adu Jotos dengan Warga

Bupati Naikkan PBB 250 Persen, Plt Sekda Pati Nyaris Adu Jotos dengan Warga

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:36 WIB

Terkini

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Polisi Makassar 'Geruduk' Balai Kota Blitar: Buru Keterangan Wawali Elim Soal Utang Pileg Rp214 Juta

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Review Buku Nadira: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Luka

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Dilema Gaji UMR vs Gaya Hidup: Kenapa Bekerja Keras Rasanya Cuma Buat Numpang Lewat?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 14:28 WIB

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

DPR Sentil Penanganan Bencana Solok: Jangan Sibuk Cari Solusi Setelah Bencana Terjadi!

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Special Day Cream Viva Manfaatnya untuk Apa? Krim Legendaris Cuma Rp7 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:27 WIB

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Purbaya dan Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rupiah Bertanda Tangannya Tetap Laku?

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:24 WIB

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Wajib Coba! Intip Spot Nongkrong Baru di Kemayoran: Ada Donat Jepang dan Pancake Fluffy

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 14:22 WIB

Kenalan dengan Saham Apple (AAPL), Salah Satu Saham Teknologi Populer Dunia

Kenalan dengan Saham Apple (AAPL), Salah Satu Saham Teknologi Populer Dunia

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 14:20 WIB

×