Cek Bansos PKH BPNT 2025, Kapan Cair? Ini Jadwalnya

Farah Nabilla

Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Cek Bansos PKH BPNT 2025, Kapan Cair? Ini Jadwalnya
Cek Bansos PKH BPNT 2025, Kapan Cair?

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dua program bantuan sosial utama pada tahun 2025, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bansos PKH - BNPT.

Bansos PKH BNPT 2025 menjadi andalan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pangan. 

Memasuki penyaluran tahap 3 yang berlangsung pada periode Juli hingga September 2025, antusiasme masyarakat untuk mengetahui jadwal pencairan semakin meningkat.

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Sementara BPNT fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan dengan sistem non-tunai.

Pemerintah menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong keluarga penerima manfaat untuk lebih aktif mengakses layanan publik, seperti pemeriksaan kesehatan rutin atau memastikan anak bersekolah.

Bagi penerima manfaat, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2025 sudah mulai dilakukan sejak Agustus dan akan berlangsung hingga September. Proses pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi Kemensos.

Bagi yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran jika memenuhi kriteria agar bisa masuk dalam tahap penyaluran berikutnya. Pemerintah berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Jadwal Pencairan Tahap 3
PKH dan BPNT di tahun 2025 dijadwalkan disalurkan dalam empat tahap. Tahap pertama bulan Januari—Maret. Tahap kedua pada bulan April–Juni. Tahap ketiga pada bulan Juli—September, dan tahap keempat dijadwalkan pada bulan Oktober—Desember. 

Untuk tahap 3, pencairan dimulai Agustus 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga akhir September, tergantung wilayah. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, mengikuti mekanisme di masing-masing daerah.

baca juga

Cara Cek Bansos PKH BPNT
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui kapan cair bansos PKH BPNT, termasuk juga untuk mengetahui apakah termasuk penerima manfaat, pemerintah menyediakan dua cara mudah seperti berikut ini.

1. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
Anda bisa cek status penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos di Google Play Store.
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat, atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
  • Kalau sudah login, lanjutkan dengan klik “Status Usulan”.
  • Terbuka laman informasi pendaftaran dan jenis bantuan yang diterima.
  • Jika terdaftar, akan muncul keterangan lengkap jenis bantuan yang disalurkan.
  • Bila sudah terdaftar, akan muncul pula jumlah nominal yang akan diterima.

2. Melalui Situs Resmi Kemensos
Anda juga bisa cek bansos PKH BPNT 2025 melalui situs resmi kemensos seperti berikut ini.

  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Kalau sudah terbuka, Anda akan diminta Isi data diri sesuai identitas. 
  • Isi nama lengkap, provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan
  • Ketik kode verifikasi (captcha).
  • Kalau sudah, klik tombol “Cari Data”.
  • Jika terdaftar, akan muncul informasi bantuan yang diterima.
  • Jika tidak, akan ada keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT
Bagi yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” dan juga datang langsung ke kantor kelurahan atau desa. Langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH dan BPNT adalah sebagai berikut.

1. Aplikasi “Cek Bansos”
Mendaftar melalui aplikasi “cek bansos” bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut.

  • Buat akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, alamat, email, dan nomor HP aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
  • Verifikasi email, login, lalu pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Isi data pribadi dan keluarga, pilih jenis bantuan yang diinginkan, lalu kirimkan usulan.

2. Kantor Kelurahan atau Desa
Bila memilih mendaftar melalui kantor kelurahan atau desa, bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Bansos Cair Agustus 2025, Begini Cek Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan Pemerintah!

4 Bansos Cair Agustus 2025, Begini Cek Daftar Bantuan Sosial yang Disalurkan Pemerintah!

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:34 WIB

8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta

8 Daftar Penerima Bansos PKH 2025, Ada yang Dapat Rp 10,8 Juta

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:35 WIB

Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!

Bukan PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Daftar 3 Bansos Cair 26 Mei 2025!

News | Senin, 26 Mei 2025 | 08:57 WIB

Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Rp 600 Ribu Segera Cair!

Cara Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Rp 600 Ribu Segera Cair!

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 10:38 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

×