Suara.com - Amukan emosi dari publik mendemo Bupati Pati, Sudewo tak terbendung.
Demo tersebut dilancarkan sebagai respon sikap Bupati Sudewo yang hendak menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Alhasil, masyarakat berkumpul di Alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025) untuk menentang kebijakan sang Bupati Pati.
Unjuk rasa berakhir ricuh dengan pelemparan botol saat sang Bupati menghadap ke rakyat.
Salah satu tuntutan dari masyarakat Pati yakni agar sang Bupati mundur dari jabatannya karena dinilai tak layak menjalankan jabatannya itu dengan menelurkan rencana kenaikan pajak.
Protes yang dilayangkan tak hanya berupa pelemparan botol namun juga aksi simbolis seperti keranda mayat dan truk tronton.
Publik sontak menguliti berbagai informasi tentang Sudewo.
Salah satu informasi yang digali tak lain adalah gaji Bupati Pati yang diterima Sudewo di tengah-tengah polemik kenaikan pajak tersebut.
Berikut rincian gaji Sudewo sebagai Bupati Pati.
Baca Juga: Detik-detik Sidang Paripurna DPRD Pati Dikuasai Pendemo: Seruan Lengserkan Bupati Sudewo Menggema!
Sudewo nikmati segudang tunjangan

Gaji pokok Sudewo kala menjabat Bupati Pati memang sekilas nominalnya tak jauh berbeda dari pegawai di pati pada umumnya.
Namun, ada segudang tunjangan yang dinikmati oleh Sudewo sebagai haknya menjabat Bupati.
Bayaran pokok perbulan yang diterima Sudewo diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain PP No 59 Tahun 2000, ada juga PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengatur nominal gaji Sudewo.
Sudewo juga berhak menerima segudang tunjangan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Ia mengantongi setidaknya sebesar Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil bupatinya menerima Rp1,8 juta per bulan.
Adapun dalam setahun, Sudewo dapat mengantongi kekayaan hingga Rp25.200.000 per tahun.
Alhasil, nominal gaji pokok Sudewo tampak seperti pegawai pada umumnya.
Tunjangan yang diterima Sudewo di sisi lain jumlahnya tak main-main.
Ia diberikan tunjangan dari Tunjangan Jabatan sekitar Rp 3,78 juta per bulan, tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan, yang diterima setiap bulan seperti PNS lainnya.
Ia juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-tiga belas seperti layaknya seorang ASN.
Tak berhenti di situ, Sudewo berhak memanfaatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan dukungan biaya operasional yang dapat digunakan selama ia menjabat.
Biaya operasional yang diterima Sudewo menyesuaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkisar dari Rp125 juta hingga lebih dari Rp600 juta per tahun.
Harta kekayaan Sudewo
Berkaca dari kekayaan Sudewo, banyak yang bertanya-tanya berapa harta yang dimiliki oleh sang Bupati Pati.
Publik tentu syok lantaran di tengah desas-desus kenaikan pajak di Pati, Sudewo mengantongi kekayaan yang melimpah.
Sudewo melaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bahwa ia mengantongi harta sekitar Rp31,5 miliar.
Terhitung ia punya aset properti tanah dan bangunan yang tersebar di Pati, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, Depok, Blora hingga Tuban.
Total nominal nilai dari properti Sudewo yakni sekitar Rp17 miliar.
Sudewo juga mengoleksi beberapa mobil mewah di garasinya dengan rincian berikut:
- Toyota Alphard (2024) Rp1,7 miliar,
- Toyota Land Cruiser (2019) Rp1,9 miliar,
- Toyota Harrier (2014) Rp400 juta,
- BMW X5 (2023) Rp1,9 miliar,
- Mitsubishi Pajero (2019),
- dan Toyota Innova (2013) Rp120 juta.
Ada juga dua motor Honda Beat Rp4 juta dan Suzuki TS125 Rp25 juta.
Harta Sudewo lainnya berjenis harta bergerak lainnya sebesar Rp795 juta, surat berharga Rp5,3 miliar dan harta kas setara kas Rp1,9 miliar.
Kontributor : Armand Ilham