Solidaritas untuk Sumatera, 14 Daerah Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 27 Desember 2025 | 18:45 WIB
Solidaritas untuk Sumatera, 14 Daerah Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
Ilustrasi Kembang Api (pexels.com/Marc Schulte) - Daerah yang Larang Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

Suara.com - Pemerintah daerah seantero Tanah Air kini membuat keputusan bulat secara bersamaan untuk melakukan pelarangan kembang api untuk perayaan Tahun Baru 2026.

Melalui sederet larangan tersebut, acara-acara pesta kembang api yang biasa di gelar tiap tahun akhirnya harus mandeg.

Ada berbagai alasan mendesak mengapa para pemimpin di berbagai daerah menelurkan aturan yang ketat tersebut.

Namun diketahui secara pasti, bahwa alasan keamanan menjadi poin utama kenapa larangan tersebut digalakkan.

Berikut beberapa daerah yang larang warganya untuk merayakan Tahun Baru 2026 dengan letusan kembang api.  

Bandung

Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara tegas memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan kembang api.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi dalam keterangannya keapda wartawan, Jumat (26/12/2025) mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api guna menjaga kondusivitas kota.

Kebijakan pelarangan ini bukan tanpa alasan. Bambang menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan kembang api sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan dan keselamatan publik.

Pihaknya berharap masyarakat dapat menahan diri agar tidak memicu potensi gangguan ketertiban umum maupun risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

Baca Juga: Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana

Banten

Gubernur Banten Andra Soni mengucapkan HUT ke-11 Suara.com. [Yandi Sofyan/Suara.com]
Gubernur Banten Andra Soni mengucapkan HUT ke-11 Suara.com. [Yandi Sofyan/Suara.com]

Menyusul kebijakan serupa yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Bandung, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Provinsi Banten menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Keputusan ini diformalkan melalui Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Andra Soni melalui surat tersebut menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat.

Selain faktor ketertiban, pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya sikap solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara di wilayah Sumatera yang saat ini tengah tertimpa musibah bencana alam

Kapolri Listyo Sigit Arahkan Daerah Lain Ikut Beri Larangan

Kebijakan pelarangan kembang api ternyata tak terbatas di Bandung dan Banten saja.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau secara luas agar seluruh daerah di Indonesia melakukan larangan perayaan Tahun Baru dengan kembang api.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI