Nangis Minta Amnesti Presiden, Padahal Immanuel Ebenezer Dulu Nyindir Prabowo Begini

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:35 WIB
Nangis Minta Amnesti Presiden, Padahal Immanuel Ebenezer Dulu Nyindir Prabowo Begini
Dulu Teriak Hukum Mati Korup, Kini Immanuel Ebenezer Ngemis Ampunan Prabowo (twitter/X)

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel kini menjadi sorotan publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel justru memohon amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan amnesti itu langsung menjadi perhatian, terutama setelah rekam jejak digital Noel di masa lalu muncul kembali ke permukaan. Cuitan lawas Noel yang kini viral kembali seolah menjadi bumerang baginya. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin Noel kini meminta belas kasihan dari sosok yang pernah dia kritik? Simak penjelasan berikut ini.

Noel Minta Amnesti

Noel secara spontan melontarkan permohonan amnesti ketika digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan. "Saya harap Pak Prabowo bersedia memberikan saya amnesti," ucapnya kepada para wartawan yang mengerumuninya pada Jumat (22/8/2025).

Selain meminta amnesti, Noel juga membantah tuduhan bahwa dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia justru bersikeras bahwa kasus yang menimpanya bukanlah kasus pemerasan melainkan "narasi kotor" yang sengaja dibuat untuk memberatkannya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]

"Kasus yang saya hadapi bukan pemerasan, jadi jangan sampai narasi di luar sana menjadi narasi kotor yang merugikan saya," tegasnya.

Namun, bantahan dan permohonan Noel segera dibantah oleh fakta dan pernyataan dari berbagai pihak. KPK memastikan bahwa Noel dan 10 orang lainnya ditangkap dalam sebuah operasi gabungan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap Noel menerima suap senilai Rp3 miliar serta sebuah motor mewah Ducati. Uang itu diduga berasal dari pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan hasil investigasi KPK, praktik korupsi tersebut ternyata sudah berjalan sejak tahun 2024. Diduga kuat Noel mengetahui dan sengaja membiarkan aktivitas ilegal anak buahnya demi meraup keuntungan pribadi.

"Ketika masuk sampai 2025 ini masih berjalan, praktik pemerasan ini masih berjalan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Baca Juga: Kode Eks Wamenaker Noel Saat Minta Moge Ducati ke Anak Buah: Kalau Buat Saya, Cocoknya Apa?

Prabowo Pecat Noel

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Permintaan amnesti yang diajukan Noel langsung mendapat tanggapan tegas dari Istana. Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, Istana memastikan Presiden Prabowo tidak akan membela atau memberikan pengampunan kepada bawahannya yang terlibat korupsi.

"Presiden pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan sepenuhnya pada penegak hukum," kata Hasan.

Pernyataan ini sejalan dengan tindakan cepat Presiden Prabowo yang telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.

"Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (kepres) pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ucap Mensesneg Prasetyo Hadi pada Jumat (22/8/2025) di hari yang sama Noel mohon amnesti.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, juga menyuarakan kekecewaannya atas permintaan amnesti dari Noel. Menurutnya, permintaan itu terlalu dini dan aneh. Amnesti biasanya diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah dan kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?" ucap Tandra pada Sabtu (23/8/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?