Suara.com - Immanuel Ebenezer yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampak memohon amnesti ketika digiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih pada hari Jumat (22/8/2025).
Bersamaan dengan permintaan tersebut, Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah memecat Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Pemberhentian ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi sebagai menteri Sekretaris Negara.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo Hadi di hari yang sama.
Lantas, apa sebenarnya yang disebut sebagai amnesti? Mengapa Immanuel Ebenezer berharap bisa mendapatkannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu Amnesti?
![Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/22/22738-immanuel-ebenezer-ditahan-kpk-immanuel-ebenezer-wamenaker-noel.jpg)
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Dengan diberikannya amnesti, status hukum seseorang dianggap seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
Dasar hukum mengenai amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi berikut:
Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Politisi Korup
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."
Peraturan terkait amnesti juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Syarat untuk Mendapatkan Amnesti
Amnesti tentu tidak bisa diberikan secara cuma-cuma. Berikut adalah syarat umum untuk bisa mendapatkan amnesti.
1. Penerima Amnesti Harus Memenuhi Kriteria Tertentu
Umumnya diberikan untuk tindak pidana politik, misalnya keterlibatan dalam gerakan separatis, konflik politik, atau peristiwa yang menimbulkan keresahan sosial.
Tidak diberikan untuk tindak pidana umum yang berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, narkotika, atau korupsi besar, kecuali ditentukan secara khusus melalui kebijakan pemerintah.