Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka peluang mendapatkan tunjangan juga semkain besar.
Terkait tunjangan anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun sayangnya, surat itu tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik, hingga sampai saat ini belum ada dokumen yang dapat diakses untuk dilihat secara langsung.
Di sisi lain, tunjangan DPR per bulan diatur dalan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut adalah rinciannya:
1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi: Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp6.450.000
- Anggota: Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi: Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp16.009.000
- Anggota: Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami: Rp420.000
5. Tunjangan anak: Rp168.000
Baca Juga: Nafa Urbach Punya Bisnis Apa? Janji Alihkan Gaji DPR dan Tunjangannya ke Guru
6. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
7. Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000
11. Tunjangan Asisten anggota: Rp2.250.000