Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka peluang mendapatkan tunjangan juga semkain besar.
Terkait tunjangan anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun sayangnya, surat itu tidak dipublikasikan secara terbuka kepada publik, hingga sampai saat ini belum ada dokumen yang dapat diakses untuk dilihat secara langsung.
Di sisi lain, tunjangan DPR per bulan diatur dalan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut adalah rinciannya:
1. Tunjangan kehormatan
- Ketua badan atau komisi: Rp6.690.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp6.450.000
- Anggota: Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
- Ketua badan atau komisi: Rp16.468.000
- Wakil ketua badan atau komisi: Rp16.009.000
- Anggota: Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
- Ketua badan atau komisi Rp5.250.000
- Wakil ketua badan atau komisi Rp4.500.000
- Anggota Rp3.750.000
4. Tunjangan istri/suami: Rp420.000
5. Tunjangan anak: Rp168.000
6. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
7. Tunjangan beras: Rp30.090/jiwa
8. Tunjangan PPh pasal 21: Rp2.699.813
9. Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000
10. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000
11. Tunjangan Asisten anggota: Rp2.250.000
Tak hanya itu, anggota DPR RI juga menerima tunjangan terbaru dan kini menjadi kontroversi di tengah masyarakat, yaitu untuk anggota DPR periode 2024 - 2029 akan diberikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Adapun besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI tidak diketahui secara pasti.
Meski demikian, dapat diperkirakan total gaji dan tunjangan Nafa sebagai anggota Dewan jika dihitung dari pendapatan yang diperoleh, maka bisa mencapai sekitar Rp 100 juta lebih per bulannya.
Besaran itu belum termasuk uang yang diperoleh ketika melakukan perjalanan dinas.
Rincian LHKPN Nafa Urbach
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat pada tanggal 28 Juni 2024, Nafa Urbach diketahui punya harga kekayaan sebesar Rp20 miliar, tepatnya yaitu Rp20.201.480.026.
Harta kekayaan mantan artis cilik ini bersumber dari sejumlah aset baik berupa tanah, rumah ataupun kendaraan. Dengan rincian:
1. Harta berupa tanah dan bangunan seluas 108 m2/90 m2 di Magelang, Jawa Tengah senilai Rp 700 juta
2. Tanah seluas 784 m2 di kota Magelang senilai Rp850 juta.
3. Honda HRV Prestige tahun 2015 seharga Rp215 juta
4. Mercedes BenZ E200 tahun 2022 dengan harga Rp935 juta.
Tak hanya itu, Nafa juga telah melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp13,5 miliar, surat berharga dengan nominal Rp 300 juta, serta kas dan setara kas sejumlah Rp3,7 miliar. Berdasarkan laporan, diketahui bahwa Nafa tidak memiliki catatan utang.
Sebelum menjabat sebagai anggota Dewan, Nafa Urbach termasuk salah satu artis papan atas yang populer tidak hanya sebagai bintang sinetron atau film, namun ia lebih dulu dikenal sebagai penyanyi berbakat.
Itulah tadi ulasan mengenai berapa gaji dan tunjangan Nafa Urbach. Sebagaimana diberitakan, pendapatannya sebagai wakil rakyat itu bakal dialokasikan untuk dapil pemilihannya sampai masa jabatan berakhir pada 2029 nanti.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari