Suara.com - Artis sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Nafa Urbach, berjanji akan memberikan seluruh gaji dan tunjangan yang ia terima sebagai wakil rakyat untuk guru di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Sebagai informasi, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Nafa lolos ke Senayan setelah memperoleh 67.652 suara dari Dapil 6 Jawa Tengah. Arti senior itu maju mewakili dapil Magelang, Wonosobo, Temanggung, dan juga Purworejo.
Hal teesebut ia dilakukan usai menanggapi keresahan masyarakat terhadap kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang cukup fantastis.
Nafa mengutarakan bahwa, penurunan gaji dan tunjangan tak bisa dilakukan sepihak lantaran menjadi keputusan bersama.
"Sebagai bentuk komitmen saya kepada rakyat, saya memilih untuk mengalokasikan gaji dan tunjangan saya kepada masyarakat di dapil saya," tulis Nafa sebagaimana dikutip dari unggah story Instagram @nafaurbach, Rabu (27/8/2025).
"Khususnya para guru yang telah berjuang mendidik generasi penerus bangsa," tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusannya, Nafa mengatakan bahwa komitmen itu akan dilakukan hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2029 nanti.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Nafa Urbach sebagai anggota komisi IX DPR RI, sehingga ia berkomitmen mengalokasikan seluruh pendapatnya sebagai wakil rakyat untuk gaji guru di dapil pemilihannya?
Berapa Gaji dan Tunjangan Nafa Urbach?

Terkait gaji pokok anggota DPR RI sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Baca Juga: Nafa Urbach Punya Bisnis Apa? Janji Alihkan Gaji DPR dan Tunjangannya ke Guru
Melalui surat peraturan itu diketahui bahwa terdapat perbedaan gaji anggota DPR RI, tergantung pada jabatan yang diembannya.
Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 1 yang mengatur tentang gaji anggota DPR RI. Berikut ini adalah rincian gaji DPR RI sesuai jabatan masing-masing:
1. Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
3. Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Di samping gaji pokok, masing-masing anggota DPR RI juga akan menerima sejumlah tunjangan. Sama seperti gaji pokok, tunjangan yang diperoleh setiap wakil rakyat dapat berbeda, tergantung pada jabatannya.