Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo

Nur Khotimah | Suara.com

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas saat Demo
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Baca 10 detik

Suara.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya ketika kerusuhan demonstrasi pecah di Jakarta.

Kini masyarakat ingin tahu sanksi yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam pelindasan Affan Kurniawan.

Kronologi kejadian bermula ketika Affan Kurniawan yang saat itu sedang menyelesaikan orderan hendak menyeberang jalan.

Di depannya ada kendaraan taktis (rantis) yang melintas cepat. Affan tertabrak.  Detik-detik tubuh Affan terseret tersebar di sosial media.

Sangat jelas terlihat ia terseret dan dilindas. Sontak warga yang ada di sekitar berusaha menghentikan kendaraan rantis tersebut, tetapi kendaraan itu tetap melaju.

Warga sempat melempari mobil itu dengan batu dan kayu, tetapi tidak berhenti. Mobil itu masuk ke Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat.

Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]
Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]

Keesokan harinya, Jumat (29/8/2025), tujuh anggota Brimob yang berada di balik kemudi dan dalam mobil rantis itu resmi diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diperiksa secara etik.

Karena mendapatkan tekanan publik, polri kemudian mengumumkan nama-nama tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tersebut, antara lain:

1. Kompol Cosmas

2. Aipda M Rohyani

3. Bripka Rohmat

4. Briptu Danang

5. Bripda Mardin

6. Bharaka Yohanes David

7. Bharaka Jana Edi

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, mereka dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Masa hukuman bisa diperpanjang jika keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dianggap belum lengkap.

Abdul menegaskan, Patsus ini bukan sekadar bentuk penahanan, tetapi juga proses pembinaan disiplin terhadap para pelanggar.

Apa Itu Patsus?

Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo
Apa Itu Patsus? Sanksi 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo

Bagi yang belum tahu apa itu Sanksi Penempatan Khusus (Patsus) yang disebutkan oleh Kepala Divisi Propam Polri, penjelasan ini mungkin untuk Anda.

Sederhananya, Patsus adalah hukuman pendisiplinan untuk anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik atau aturan kedinasan.

Nantinya mereka akan mendapatkan penempatan di tempat khusus untuk jangka waktu tertentu.

Dasar hukum Patsus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, memuat tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, memuat tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Berdasarkan PP tersebut, tujuan Patsus bukan hanya memberi hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar anggota yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan.

Selain itu, Patsus berfungsi menciptakan efek jera dan menjaga marwah institusi Polri di mata publik. Lama waktu penempatan khusus tidak bisa diputuskan sembarangan.

Berdasarkan aturan, durasi hukuman Patsus adalah maksimal 21 hari. Dalam kondisi tertentu, masa Patsus dapat diperpanjang hingga 7 hari tambahan jika pelanggaran dianggap berat atau pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama. Dengan begitu, total maksimal masa Patsus adalah 28 hari.

Selama Patsus, anggota yang melanggar ditempatkan di ruang khusus di bawah pengawasan Propam Polri atau Provos.

Mereka tidak bisa bertugas di lapangan, bahkan dalam banyak kasus akses komunikasi dibatasi.

Prosedur Penjatuhan Patsus

Patsus tidak serta merta dijatuhkan tanpa prosedur. Tahapan yang dijalani antara lain:

1. Pemeriksaan awal oleh Propam atau Provos Polri.

2. Sidang disiplin yang dipimpin oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Dalam sidang, anggota terduga pelanggar diberi kesempatan memberikan keterangan.

3. Penjatuhan hukuman, termasuk keputusan apakah perlu dilakukan Patsus, serta berapa lama durasinya.

Selama menjalani Patsus, anggota dianggap dalam masa penahanan khusus. Mereka wajib mengikuti aturan internal dan hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk penjatuhan sanksi lanjutan, baik berupa pemecatan, mutasi, maupun proses hukum pidana apabila ditemukan bukti kuat.

Ke depannya, kasus Affan bisa masuk ranah pidana apabila kelengkapan pemeriksaan internal sudah selesai terlebih dahulu.

Irjen Abdul Karim menjelaskan, Propam bekerja sesuai tugas pokoknya, yakni mendalami dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Proses pidana bisa berjalan terpisah.

Dengan kata lain, Patsus adalah langkah awal yang memastikan anggota yang melanggar tidak bebas berkeliaran, sembari menunggu kemungkinan proses hukum yang lebih berat.

Demikian itu penjelasan apa itu Patsus. Meski hukuman ini bersifat sementara, Patsus memiliki peran penting dalam mekanisme disiplin Polri: sebagai bentuk penahanan khusus, pembinaan, sekaligus efek jera.

Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum, apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi etik atau berlanjut ke ranah pidana. Semoga dapat diterima.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis, Pelatih Brasil Ikut Bersuara

Tragedi Ojol Tewas Dilindas Rantis, Pelatih Brasil Ikut Bersuara

Bola | Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:17 WIB

Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece

Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece

Your Say | Minggu, 31 Agustus 2025 | 12:40 WIB

Fungsi Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Fungsi Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas

Lifestyle | Minggu, 31 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Terkini

5 Sleeping Mask Terbaik, Rahasia Bangun Tidur Langsung Cantik dan Glowing!

5 Sleeping Mask Terbaik, Rahasia Bangun Tidur Langsung Cantik dan Glowing!

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 09:35 WIB

Viral Egi Fazri Umrahkan Vidi Aldiano, Ini Syarat Pelaku Badal Umrah yang Sah Menurut Islam

Viral Egi Fazri Umrahkan Vidi Aldiano, Ini Syarat Pelaku Badal Umrah yang Sah Menurut Islam

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 09:04 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Banjir Rezeki Selama April 2026, Finansial Makin Moncer!

3 Zodiak yang Diprediksi Banjir Rezeki Selama April 2026, Finansial Makin Moncer!

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 08:44 WIB

5 Hand Cream untuk Kulit Kering, Ampuh Melembapkan dan Tidak Lengket

5 Hand Cream untuk Kulit Kering, Ampuh Melembapkan dan Tidak Lengket

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 08:15 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Senyaman Adidas Adizero, Awet dan Harga Bersahabat

5 Sepatu Lari Lokal Senyaman Adidas Adizero, Awet dan Harga Bersahabat

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 08:05 WIB

30 Ide Ucapan Selamat Paskah dari Muslim yang Sederhana, Hangat, dan Berkesan

30 Ide Ucapan Selamat Paskah dari Muslim yang Sederhana, Hangat, dan Berkesan

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 08:01 WIB

Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 5 April 2026, Panen Hoki di Akhir Pekan

Ramalan 4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 5 April 2026, Panen Hoki di Akhir Pekan

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 07:31 WIB

5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Sabun Habis Mandi, Anti Bau Matahari

5 Rekomendasi Parfum Pria Aroma Sabun Habis Mandi, Anti Bau Matahari

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 07:02 WIB

Terpopuler: Cushion Wardah yang Awet untuk Seharian, Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee

Terpopuler: Cushion Wardah yang Awet untuk Seharian, Moisturizer Lokal Paling Murah di Shopee

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 06:55 WIB

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 19:35 WIB