- Tragedi tragis yang dialami ojol Affan Kurniawan masih terus diperbincangkan.
- Kini sudah ada 7 anggota Brimob yang diamankan terkait kasus ini.
- Mereka dikenakan sanksi Patsus yang langsung disorot publik. Lalu, apa itu Patsus?
Suara.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya ketika kerusuhan demonstrasi pecah di Jakarta.
Kini masyarakat ingin tahu sanksi yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam pelindasan Affan Kurniawan.
Kronologi kejadian bermula ketika Affan Kurniawan yang saat itu sedang menyelesaikan orderan hendak menyeberang jalan.
Di depannya ada kendaraan taktis (rantis) yang melintas cepat. Affan tertabrak. Detik-detik tubuh Affan terseret tersebar di sosial media.
Sangat jelas terlihat ia terseret dan dilindas. Sontak warga yang ada di sekitar berusaha menghentikan kendaraan rantis tersebut, tetapi kendaraan itu tetap melaju.
Warga sempat melempari mobil itu dengan batu dan kayu, tetapi tidak berhenti. Mobil itu masuk ke Mako Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat.
![Anggota Brimob yang terduga sebagai pelaku dihadirkan saat penyampaian keterangan pers terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri Jakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/30/20232-polri-amankan-tujuh-pelaku-insiden-rantis-lindas-ojol-7-pelaku-insiden-rantis-brimob.jpg)
Keesokan harinya, Jumat (29/8/2025), tujuh anggota Brimob yang berada di balik kemudi dan dalam mobil rantis itu resmi diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk diperiksa secara etik.
Karena mendapatkan tekanan publik, polri kemudian mengumumkan nama-nama tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden tragis tersebut, antara lain:
1. Kompol Cosmas
Baca Juga: Makassar Membara: Kematian Ojol Picu Amarah Rakyat, Elit Kabur ke Luar Negeri!
2. Aipda M Rohyani
3. Bripka Rohmat
4. Briptu Danang
5. Bripda Mardin
6. Bharaka Yohanes David
7. Bharaka Jana Edi
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sebagai tindak lanjut, mereka dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Masa hukuman bisa diperpanjang jika keterangan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dianggap belum lengkap.
Abdul menegaskan, Patsus ini bukan sekadar bentuk penahanan, tetapi juga proses pembinaan disiplin terhadap para pelanggar.
Apa Itu Patsus?

Bagi yang belum tahu apa itu Sanksi Penempatan Khusus (Patsus) yang disebutkan oleh Kepala Divisi Propam Polri, penjelasan ini mungkin untuk Anda.
Sederhananya, Patsus adalah hukuman pendisiplinan untuk anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik atau aturan kedinasan.
Nantinya mereka akan mendapatkan penempatan di tempat khusus untuk jangka waktu tertentu.
Dasar hukum Patsus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, memuat tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, memuat tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Berdasarkan PP tersebut, tujuan Patsus bukan hanya memberi hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar anggota yang bersangkutan tidak mengulangi kesalahan.
Selain itu, Patsus berfungsi menciptakan efek jera dan menjaga marwah institusi Polri di mata publik. Lama waktu penempatan khusus tidak bisa diputuskan sembarangan.
Berdasarkan aturan, durasi hukuman Patsus adalah maksimal 21 hari. Dalam kondisi tertentu, masa Patsus dapat diperpanjang hingga 7 hari tambahan jika pelanggaran dianggap berat atau pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama. Dengan begitu, total maksimal masa Patsus adalah 28 hari.
Selama Patsus, anggota yang melanggar ditempatkan di ruang khusus di bawah pengawasan Propam Polri atau Provos.
Mereka tidak bisa bertugas di lapangan, bahkan dalam banyak kasus akses komunikasi dibatasi.
Prosedur Penjatuhan Patsus
Patsus tidak serta merta dijatuhkan tanpa prosedur. Tahapan yang dijalani antara lain:
1. Pemeriksaan awal oleh Propam atau Provos Polri.
2. Sidang disiplin yang dipimpin oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Dalam sidang, anggota terduga pelanggar diberi kesempatan memberikan keterangan.
3. Penjatuhan hukuman, termasuk keputusan apakah perlu dilakukan Patsus, serta berapa lama durasinya.
Selama menjalani Patsus, anggota dianggap dalam masa penahanan khusus. Mereka wajib mengikuti aturan internal dan hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk penjatuhan sanksi lanjutan, baik berupa pemecatan, mutasi, maupun proses hukum pidana apabila ditemukan bukti kuat.
Ke depannya, kasus Affan bisa masuk ranah pidana apabila kelengkapan pemeriksaan internal sudah selesai terlebih dahulu.
Irjen Abdul Karim menjelaskan, Propam bekerja sesuai tugas pokoknya, yakni mendalami dugaan pelanggaran etik dan disiplin. Proses pidana bisa berjalan terpisah.
Dengan kata lain, Patsus adalah langkah awal yang memastikan anggota yang melanggar tidak bebas berkeliaran, sembari menunggu kemungkinan proses hukum yang lebih berat.
Demikian itu penjelasan apa itu Patsus. Meski hukuman ini bersifat sementara, Patsus memiliki peran penting dalam mekanisme disiplin Polri: sebagai bentuk penahanan khusus, pembinaan, sekaligus efek jera.
Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum, apakah kasus ini akan berhenti pada sanksi etik atau berlanjut ke ranah pidana. Semoga dapat diterima.
Kontributor : Mutaya Saroh