Kenapa Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun oleh Warga Sipil? Ternyata gara-gara Ini

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 04 September 2025 | 12:16 WIB
Kenapa Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun oleh Warga Sipil? Ternyata gara-gara Ini
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, digugat Rp125 triliun oleh seorang warga sipil.
  • Kabar Gibran digugat dengan angka yang fantastis pun langsung jadi bahasan hangat.
  • Lalu, sebenarnya apa alasan Gibran digugat?

Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang fantastis, yaitu Rp125 triliun.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang mengklaim ada sejumlah kejanggalan hukum dalam pencalonan Gibran.

Lantas apa sebenarnya duduk perkara di balik gugatan Gibran yang menghebohkan tersebut?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Alasan Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun

Gibran, Prabowo (Instagram/@prabowo)
Gibran, Prabowo (Instagram/@prabowo)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan perdata yang diajukan terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Tidak sendirian, Gibran juga digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat.

Dalam petitum atau tuntutan gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Salah satu tuntutan utamanya adalah meminta Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Lantas, dari mana datangnya angka Rp125 triliun yang begitu besar? Angka ini adalah tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.

Uniknya, uang tersebut tidak diminta untuk penggugat secara pribadi, melainkan harus disetorkan ke Kas Negara.

Menurut Subhan, hal tersebut membuktikan bahwa gugatannya murni demi kepentingan hukum dan negara, bukan kepentingan pribadi.

Syarat Pendidikan Jadi Sorotan Utama

Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lantas, apa yang menjadi dasar gugatan Subhan? Semua berawal dari riwayat pendidikan setara SMA Gibran. Subhan menyoroti bahwa Gibran tidak menempuh pendidikan setara SMA di Indonesia.

"Syarat jadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat berdasarkan hukum RI," ucap Subhan pada Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menamatkan pendidikannya di Orchid Park Secondary School Singapore (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007).

Menurut Subhan, UU Pemilu secara spesifik mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus minimal lulusan SMA atau sederajat.

Subhan berargumen bahwa definisi "sekolah sederajat" dalam undang-undang tersebut seharusnya hanya merujuk pada institusi pendidikan di dalam negeri.

Menurut Subhan, KPU telah melakukan kekeliruan dalam menafsirkan regulasi, khususnya saat menyamakan kualifikasi pendidikan dari institusi asing dengan ijazah setara SMA di dalam negeri.

Subhan bahkan menduga KPU mengalami tekanan politik saat memproses pencalonan Gibran.

"Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU nggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu," kata Subhan. 

"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan luar negeri," lanjutnya.

Gugatan tersebut adalah upaya Subhan untuk menguji legalitas penafsiran KPU di pengadilan. Dia ingin memperjelas apakah KPU memiliki kewenangan untuk menyamakan institusi pendidikan di luar negeri dengan yang ada di Indonesia, mengingat undang-undang tidak secara eksplisit mengamanatkan hal tersebut.

Isi Petitum Subhan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Ist)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Ist)

Berikut adalah beberapa poin penting dalam petitum yang diajukan oleh Subhan:

1. Mengabulkan seluruh gugatan.
2. Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan PMH.
3. Menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp125.000.010.000.000,- yang disetorkan ke Kas Negara.
5. Menuntut hukuman uang paksa (dwangsom) Rp100 juta setiap hari jika putusan tidak dilaksanakan.

Tuntutan dwangsom itu dilayangkan sebagai bukti keseriusan Subhan, demi menjamin putusan pengadilan dipatuhi, tanpa terhalang proses banding atau kasas.

Sebelum melayangkan gugatan perdata ini, Subhan ternyata pernah mencoba jalur hukum lain. Dia sempat mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, namun gugatannya tidak diterima.

Alasan PTUN adalah "dismissal", yang berarti PTUN tidak lagi berwenang memeriksa sengketa terkait penetapan pasangan calon karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Subhan menegaskan bahwa gugatan ini murni inisiatif pribadi tanpa ada motif politik atau dukungan dari pihak manapun. "Saya maju sendiri, nggak ada yang sponsor," tegasnya.

Selain itu Subhan berdalih hanya ingin memperjelas penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya sempat dibajak atau terbelenggu oleh relasi kekuasaan.

"Saya lihat hukum kita dibajak kalau begini caranya. Nggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan KPU terbelenggu relasi kuasa," pungkasnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fufufafa Itu Gibran? Aiman Nyaris Blunder, 'Dihabisi' Ferry Irwandi Sampai Closing

Fufufafa Itu Gibran? Aiman Nyaris Blunder, 'Dihabisi' Ferry Irwandi Sampai Closing

News | Rabu, 03 September 2025 | 18:39 WIB

"Fufufafa Mas Gibran Nggak Sih?" Pertanyaan Ferry Irwandi yang Bikin Aiman Panik

"Fufufafa Mas Gibran Nggak Sih?" Pertanyaan Ferry Irwandi yang Bikin Aiman Panik

News | Rabu, 03 September 2025 | 18:24 WIB

Ojol yang Temui Wapres Gibran Viral, Disebut Punya Banyak Profesi

Ojol yang Temui Wapres Gibran Viral, Disebut Punya Banyak Profesi

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:02 WIB

Terkini

Apakah Sunscreen SPF 30 Bagus? Ini Kata Dokter Kulit dan 5 Rekomendasi Produknya

Apakah Sunscreen SPF 30 Bagus? Ini Kata Dokter Kulit dan 5 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 14:35 WIB

5 Rekomendasi Lotion dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kencang dan Terawat

5 Rekomendasi Lotion dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kencang dan Terawat

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 14:35 WIB

Berapa Harga Tiket Coachella 2026? Ini Daftar Harga Lengkapnya

Berapa Harga Tiket Coachella 2026? Ini Daftar Harga Lengkapnya

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 14:10 WIB

3 Rekomendasi Hotel di Bandung dengan Predikat Bintang 5!

3 Rekomendasi Hotel di Bandung dengan Predikat Bintang 5!

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 13:55 WIB

Essence dan Toner Apakah Sama? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan Mengandung Kolagen

Essence dan Toner Apakah Sama? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan Mengandung Kolagen

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 13:38 WIB

Aksi Jule Jadi Sorotan, Ini Bahaya Memakaikan Lipstik Dewasa pada Anak

Aksi Jule Jadi Sorotan, Ini Bahaya Memakaikan Lipstik Dewasa pada Anak

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 13:31 WIB

4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda

4 Moisturizer Krim Mengandung Kolagen, Kulit Lebih Kencang dan Muda

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 12:31 WIB

7 Setrika Uap Portable Terbaik dan Awet, Watt Kecil Baju Cepat Licin Tanpa Kerutan

7 Setrika Uap Portable Terbaik dan Awet, Watt Kecil Baju Cepat Licin Tanpa Kerutan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 12:02 WIB

Bakal Jadi Pegawai BUMN, Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Kata Zulkifli Hasan

Bakal Jadi Pegawai BUMN, Berapa Gaji Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Kata Zulkifli Hasan

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 11:53 WIB

Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah

Katalog Promo Alfamart 19 April 2026: Diskon Susu Anak dan Stok Dapur Melimpah

Lifestyle | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB