Apakah September Ada? Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Biar Siap Cair

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 11 September 2025 | 19:50 WIB
Apakah September Ada? Ini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Biar Siap Cair
BPJS ketenagakerjaan. [Ist]

Suara.com - Media sosial kini diramaikan dengan desas desus bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali lagi dicairkan di bulan September.

Beredar bahwa Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Kemnaker bakal memberikan suntikan subsidi ke para pekerja di penjuru Tanah Air.

Adapun pekerja dituntut untuk jeli dan selalu memastikan apakah benar Kemnaker kembali mencairkan BSU di bulan September.

Pasalnya, mereka yang menerima informasi dari pihak tak resmi rentan menjadi penipuan.

Tak sedikit muncul penipuan yang mengatasnamakan Kemnaker dengan iming-iming pencairan BSU namun dengan syarat seperti membayar.

Modus demikian tentu dipastikan sebagai penipuan.

Lantas, apakah Kemnaker secara resmi mencairkan kembali BSU di bulan September? 

Informasi resmi terkait BSU dari Kemnaker

Dokumentasi Kemnaker.
Dokumentasi Kemnaker.

Kemnaker telah menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 yang menargetkan 14,95 juta pekerja di seluruh Tanah Air pada periode Juni dan Juli.

Penyaluran BSU telah selesai sejak Agustus 2025 lalu. Pekerja yang belum berkesempatan untuk memperoleh BSU sontak menunggu apakah September menjadi kesempatan baru bagi mereka.

Baca Juga: BSU September 2025: Trending di Google, Pencairan untuk Guru, & Waspada Penipuan

Kemnaker mengimbau agar masyarakat selalu melakukan pengecekan di laman resmi.

Hanya pekerja yang memenuhi syarat bisa menerima BSU, yakni sesuai syarat dan kriteria pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Target penerima BSU untuk waktu terdekat juga difokuskan untuk guru PAUD nonformal yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak diperkenankan untuk menerima BSU.

Pekerja juga diimbau untuk menyiapkan NIK dan KTP untuk melakukan pengecekan dan menerima BSU.

Berikut beberapa cara untuk cek secara berkala apakah BSU kembali didistribusikan di bulan September.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI