PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 14 September 2025 | 14:30 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? [ILUSTRASI/Pixabay]
Baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja 4 jam per hari, lebih singkat dari ASN Penuh Waktu.
  • Meski jam kerja berbeda, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan.
  • Gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak seragam dan minimal setara dengan UMP di daerah tempat mereka bekerja.

Suara.com - Dengan status yang berbeda, apakah tunjangan PPPK Paruh Waktu beda dengan ASN? Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu akan memiliki waktu dan beban kerja yang berbeda dengan ASN.

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa skema PPPK Paruh Waktu ini ditujukan bagi pegawai yang sebelumnya mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (AS) 2024, bak CPNS maupun CPNS, tetapi gagal dan tidak mengisi formasi yang tersedia.

Apakah tunjangan PPPK Paruh Waktu beda dengan ASN?

Sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu punya kewajiban kerja selama 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu dengan jam kerja 8 jam per hari.

Meski jam kerjanya lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapat fasilitas hampir setara dengan ASN Penuh Waktu.

Melansir laman Instagram resmi KemenPANRB, berikut adalah beberapa tunjangan yang bisa didapat PPPK Paruh Waktu.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sebagai aparatur yang diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu, Anda tetap memperoleh hak berupa tunjangan kinerja. Pemberian tunjangan ini mengikuti aturan yang diberlakukan di masing-masing instansi pemerintah.

Besarnya nilai tukin nantinya akan menyesuaikan dengan tanggung jawab, beban kerja, serta kelas jabatan yang melekat pada posisi Anda. Dengan kata lain, semakin tinggi tanggung jawab yang diemban, maka tunjangan kinerja yang diterima juga akan lebih besar.

Baca Juga: 3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon

2. Beragam Tunjangan Tambahan

Tidak hanya tunjangan kinerja, terdapat pula tunjangan lain yang secara otomatis melekat pada status PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

  • Tunjangan Keluarga, meliputi tunjangan untuk pasangan (suami/istri) serta anak, sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN.
  • Tunjangan Pangan, diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok sehari-hari, bisa berupa uang tunai maupun beras.
  • Tunjangan Jabatan, khusus bagi Anda yang menduduki jabatan fungsional atau struktural, diberikan sebagai pengakuan atas posisi dan tanggung jawab yang diemban.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Salah satu fasilitas yang paling dinantikan para pegawai adalah tunjangan musiman ini. PPPK Paruh Waktu pun mendapatkan hak serupa, yakni menerima THR menjelang perayaan hari besar keagamaan dan Gaji ke-13 setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang masuk dalam pembayaran tersebut mencakup gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan yang relevan. Dengan demikian, kesejahteraan pegawai dapat lebih terjamin menjelang kebutuhan tambahan di momen-momen penting.

Selain berbagai jenis tunjangan PPPK Paruh Waktu yang sudah disebutkan, ada pula fasilitas tambahan lain yang menjadi hak pegawai, di antaranya:

  • Jaminan perlindungan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, melalui program BPJS.
  • Hak cuti yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundangan.
  • Kesempatan untuk memperpanjang kontrak kerja setiap tahun, selama memenuhi persyaratan dan kinerja yang ditetapkan instansi.

Berapa total gaji PPPK Paruh Waktu?

Dengan gaji pokok dan beberapa tunjangan di atas, berikut adalah perkiraan peghaslan PPPK Paruh Waktu.

  • Gaji Pokok

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional. Pemerintah pusat tidak menetapkan angka tunggal, melainkan menyerahkannya pada mekanisme yang berlaku di masing-masing wilayah.

Merujuk pada Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, jumlah gaji minimal harus setara dengan upah terakhir saat berstatus pegawai honorer, atau paling tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat pegawai tersebut bekerja.

Sumber anggaran untuk pembayaran pun berasal dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari pos belanja pegawai seperti ASN pada umumnya.

  • Total Penghasilan

Take-home pay atau penghasilan bersih yang diterima setiap bulan merupakan gabungan antara gaji pokok dengan beragam tunjangan PPPK Paruh Waktu yang sudah dibahas sebelumnya.

Karena tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan nilainya berbeda-beda antar instansi maupun antar daerah, otomatis total penghasilan setiap pegawai tidak akan sama.

Ada yang lebih tinggi, ada pula yang lebih rendah, tergantung pada klasifikasi jabatan dan kebijakan di lingkungan kerjanya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI