PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 14 September 2025 | 14:30 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Apa Saja? [ILUSTRASI/Pixabay]
  • Jaminan perlindungan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, melalui program BPJS.
  • Hak cuti yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundangan.
  • Kesempatan untuk memperpanjang kontrak kerja setiap tahun, selama memenuhi persyaratan dan kinerja yang ditetapkan instansi.

Berapa total gaji PPPK Paruh Waktu?

Dengan gaji pokok dan beberapa tunjangan di atas, berikut adalah perkiraan peghaslan PPPK Paruh Waktu.

  • Gaji Pokok

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat seragam secara nasional. Pemerintah pusat tidak menetapkan angka tunggal, melainkan menyerahkannya pada mekanisme yang berlaku di masing-masing wilayah.

Merujuk pada Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, jumlah gaji minimal harus setara dengan upah terakhir saat berstatus pegawai honorer, atau paling tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat pegawai tersebut bekerja.

Sumber anggaran untuk pembayaran pun berasal dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari pos belanja pegawai seperti ASN pada umumnya.

  • Total Penghasilan

Take-home pay atau penghasilan bersih yang diterima setiap bulan merupakan gabungan antara gaji pokok dengan beragam tunjangan PPPK Paruh Waktu yang sudah dibahas sebelumnya.

Karena tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan nilainya berbeda-beda antar instansi maupun antar daerah, otomatis total penghasilan setiap pegawai tidak akan sama.

Ada yang lebih tinggi, ada pula yang lebih rendah, tergantung pada klasifikasi jabatan dan kebijakan di lingkungan kerjanya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: 3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI