Suara.com - Warganet di platform X kini ribut karena viral sebuah lowongan pekerjaan sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membayar karyawannya Rp100 ribu per hari.
Adapun biang kerok dari keributan tersebut adalah lantaran sang owner menggaji karyawannya di bawah upah minimum regional atau UMR yang berlaku.
Usaha tersebut diketahui berlokasi di Pasar Santa, Jakarta Selatan.
Tak sedikit yang menyayangkan pemilik toko menggaji karyawannya jauh dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui bahwa UMR Jakarta atau UMP Jakarta untuk tahun 2025 adalah Rp5.396.760 (atau sekitar Rp5,4 juta).
Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Beberapa pengguna X mengkritisi bahwa sang pemilik tak bijak untuk menggunakan label UMKM sebagai pembelaan membeli gaji yang jauh dari UMR.
"Stop fetishisasi manajemen badut UMKM. Ini nilainya 500rb/hari atau 3 pekerja, bukan satu anak gaji 100rb Manajemen buruk bukanlah 'bisnis imut'. Ini murni eksploitasi," tegur seorang warganet.
Warganet tersebut tak sendirian lantaran masih banyak komentar lain yang mengecam sang pemilik toko. Kolom komentar bahkan turut dipenuhi oleh para pengguna X dari negara tetangga, yakni Malaysia yang ikut berkomentar pedas.
Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
Perdebatan juga makin panas karena tak sedikit yang memberi pembelaan.
Muncul beberapa komentar yang menegaskan bahwa tak salah sebuah usaha kecil memberikan gaji yang belum memenuhi UMR.
Seperti salah satu seorang warganet yang berargumen bahwa suatu saat kala usaha sang pemilik tumbuh, maka ia tentu akan mampu memberikan upah yang layak.
"Semangat buat mbak-nya yang lagi jalanin usaha. Gak perlu dihiraukan orang-orang mulut jahat yang nyinyir gak perlu. Nanti pelan-pelan tokonya cuan, toh bisa dinaikin upah karyawannya pelan," bunyi pendapat seorang warganet.
Menjawab perdebatan panas tersebut perlu merujuk ke peraturan pemerintah yang berlaku.
Lantas, bagaimana peraturan resmi tentang gaji seorang karyawan UMKM? Apakah boleh digaji di bawah UMR?