Bolehkah Gaji Karyawan UMKM di Bawah UMR? Viral Loker Jaga Toko Diupah Rp100 Ribu di Jakarta

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 22 September 2025 | 17:41 WIB
Bolehkah Gaji Karyawan UMKM di Bawah UMR? Viral Loker Jaga Toko Diupah Rp100 Ribu di Jakarta
Warga memilih perlengkapan sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ada pengecualian tapi bukan bebas atur gaji

Aturan upah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan memang sudah tegas untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh negeri.

Namun, ternyata ada pengecualian dengan melihat kondisi sebuah usaha.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia dikecualikan dari ketentuan Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) yang berlaku umum.

Alhasil, sebuah usaha kecil diperbolehkan untuk menggaji karyawannya di bawah upah minimum.

Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja).

Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil jika memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satu kondisinya yakni kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah) atau omzet tahunan maksimal Rp 300 juta untuk usaha mikro.

Usaha kecil di satu sisi dapat memperoleh kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. 

Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!

Pengecualian tersebut tak dapat diartikan sebagai seorang pengusaha UMKM bisa bebas menentukan gaji karyawan.

Aturan yang sama juga menegaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi ketika hendak menetapkan upah.

Kesepakatan upah harus tetap tertulis dan mencapai batas minimum yang ditetapkan berdasarkan persentase rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan provinsi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas minimum harus senilai 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi yang bersangkutan dan 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi yang bersangkutan.

Kontributor : Armand Ilham

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI