Bolehkah Gaji Karyawan UMKM di Bawah UMR? Viral Loker Jaga Toko Diupah Rp100 Ribu di Jakarta

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 22 September 2025 | 17:41 WIB
Bolehkah Gaji Karyawan UMKM di Bawah UMR? Viral Loker Jaga Toko Diupah Rp100 Ribu di Jakarta
Warga memilih perlengkapan sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Warganet di platform X kini ribut karena viral sebuah lowongan pekerjaan sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membayar karyawannya Rp100 ribu per hari.

Adapun biang kerok dari keributan tersebut adalah lantaran sang owner menggaji karyawannya di bawah upah minimum regional atau UMR yang berlaku.

Usaha tersebut diketahui berlokasi di Pasar Santa, Jakarta Selatan. 

Tak sedikit yang menyayangkan pemilik toko menggaji karyawannya jauh dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui bahwa UMR Jakarta atau UMP Jakarta untuk tahun 2025 adalah Rp5.396.760 (atau sekitar Rp5,4 juta).

Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Beberapa pengguna X mengkritisi bahwa sang pemilik tak bijak untuk menggunakan label UMKM sebagai pembelaan membeli gaji yang jauh dari UMR.

"Stop fetishisasi manajemen badut UMKM. Ini nilainya 500rb/hari atau 3 pekerja, bukan satu anak gaji 100rb Manajemen buruk bukanlah 'bisnis imut'. Ini murni eksploitasi," tegur seorang warganet.

Warganet tersebut tak sendirian lantaran masih banyak komentar lain yang mengecam sang pemilik toko. Kolom komentar bahkan turut dipenuhi oleh para pengguna X dari negara tetangga, yakni Malaysia yang ikut berkomentar pedas.

Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!

Perdebatan juga makin panas karena tak sedikit yang memberi pembelaan.

Muncul beberapa komentar yang menegaskan bahwa tak salah sebuah usaha kecil memberikan gaji yang belum memenuhi UMR.

Seperti salah satu seorang warganet yang berargumen bahwa suatu saat kala usaha sang pemilik tumbuh, maka ia tentu akan mampu memberikan upah yang layak.

"Semangat buat mbak-nya yang lagi jalanin usaha. Gak perlu dihiraukan orang-orang mulut jahat yang nyinyir gak perlu. Nanti pelan-pelan tokonya cuan, toh bisa dinaikin upah karyawannya pelan," bunyi pendapat seorang warganet.

Menjawab perdebatan panas tersebut perlu merujuk ke peraturan pemerintah yang berlaku.

Lantas, bagaimana peraturan resmi tentang gaji seorang karyawan UMKM? Apakah boleh digaji di bawah UMR?

Ada pengecualian tapi bukan bebas atur gaji

Aturan upah dalam Undang-undang Ketenagakerjaan memang sudah tegas untuk menjamin kesejahteraan para pekerja di seluruh negeri.

Namun, ternyata ada pengecualian dengan melihat kondisi sebuah usaha.

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia dikecualikan dari ketentuan Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) yang berlaku umum.

Alhasil, sebuah usaha kecil diperbolehkan untuk menggaji karyawannya di bawah upah minimum.

Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja).

Sebuah bisnis dapat dikategorikan sebagai usaha kecil jika memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satu kondisinya yakni kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah) atau omzet tahunan maksimal Rp 300 juta untuk usaha mikro.

Usaha kecil di satu sisi dapat memperoleh kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. 

Pengecualian tersebut tak dapat diartikan sebagai seorang pengusaha UMKM bisa bebas menentukan gaji karyawan.

Aturan yang sama juga menegaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang harus dipenuhi ketika hendak menetapkan upah.

Kesepakatan upah harus tetap tertulis dan mencapai batas minimum yang ditetapkan berdasarkan persentase rata-rata konsumsi dan garis kemiskinan provinsi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas minimum harus senilai 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi yang bersangkutan dan 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi yang bersangkutan.

Kontributor : Armand Ilham

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI