Dicuci atau Dihancurkan? Begini Aturan Islam soal Alat Makan yang Terkontaminasi Babi

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 23 September 2025 | 11:14 WIB
Dicuci atau Dihancurkan? Begini Aturan Islam soal Alat Makan yang Terkontaminasi Babi
Ilustrasi alat makan terkontaminasi babi. (Google AI Studio)

Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi tanggapan terkait food tray atau ompreng untuk program makan bergizi gratis (MBG), yang diduga mengandung minyak babi.

Penggunaan food tray ini mengundang banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Menurut Ketua PBNU Fahrur A Rozi , dari sudut pandang fikih NU, benda keras yang terkena najis babi dapat disucikan lagi dengan cara mencucinya sampai bersih.

Sehingga, penggunaan food tray yang mengandung minyak babi tidak masalah dan wadah itu bisa digunakan kembali.

Di sisi lain, Fahrur juga memastikan jika menu MBG juga tetap bersatatus halal dikonsumsi usai food tray dicuci dengan bersih.

Lebih lanjut, kata dia menu MBG hanya dikatakan haram apabila yang tercampur adalah makanannya dengan minyak babi, bukan ompreng atau food tray.

Pernyataan dari pengurus PBNU ini lantas mengundang kontra di tengah masyarakat. Mengingat babi adalah hewan yang haram menurut Islam.

Tidak hanya dagingnya, semua yang bersinggungan babi termasuk lemak, bangkai dan darahnya dihukumi haram. Meski babi disembelih dengan cara yang sesuai syariat Islam sekalipun.

Tak sampai di situ, bagi umat Muslim, wadah atau alat makan bekas daging babi adalah sesuatu yang dianggap najis.

Baca Juga: Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci

Oleh karena itu, alat makan bekas daging atau minyak babi harus dicuci dengan tepat sampai wadah benar-benar suci dari najis.

Tapi dulu pernah viral salah satu kedai bakso ternama menghancurkan alat makan yang terkontaminasi babi usai seorang influencer memasukkan kerupuk babi.

Lantas, bagaimana cara membersihkan wadah atau alat makanan yang habis digunakan untuk campuran makanan yang berbahan babi?

Cara Membersihkan Alat Makanan yang Kena Daging Babi

Ilustrasi Dapur MBG (Instagram)
Ilustrasi food tray MBG (Instagram)

Beberapa ulama berpendapat bahwa, najis dari babi di-qiyas-kan (disamakan) dengan anjing lantaran adanya pengharaman bagi kedua hewan tersebut.

Meskipun begitu, nash syara' tidak secara gamblang menjelaskan tentang hukum babi.

Qiyas menyamakan bahwa najis babi dan anjing bertentangan menurut mayoritas ulama.

Hal ini berlandaskan pada salah satu hadis yang diriwayatkan dari Abu Tsa'labah Al Khusyani RA.

Suatu hari, Abi Tsa'labah pernah mengajukan pertanyaan terhadap Rasulullah SAW tentang kebolehan memakai wadah atau panci bekas memasak daging babi milik ahli kitab.

Rasulullah SAW kemudian menjawab:

فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأْكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

Artinya: "Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan menggunakan wadah tersebut. Tapi jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya maka cucilah wadah tersebut dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR Bukhari dan Muslim)

Belandaskan pada hadis tersebut, qiyas yang menyamakan najis babi dengan anjing dianggap tidak kuat alias lemah.

Salah satunya disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin dalam At Tahrir Syarhud Dalil.

"Babi telah disebutkan dalam Al-Qur'an dan sudah ada di zaman Rasulullah SAW. Namun, tidak terdapat keterangan yang menyamakan babi dengan anjing," demikian penjelasannya seperti yang diterjemahkan oleh Ustaz Drs H Bagenda Ali M M dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali.

Menurutnya, lebih tepat apabila menganggap najis babi sama seperti benda najis lainnya. Itu berarti, menyucikan wadah bekas najis babi tidak harus dicuci sebanyak tujuh kali atau dengan campuran air dan juga tanah.

"Berbilangnya pencucian (sampai tujuh kali) hanya khusus untuk najis anjing dan tidak bisa di-qiyas-kan dengan najis lainnya seperti babi. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan dalil dari Al-Qur'an atau As Sunnah)," tutur Syaikh Muhammad.

Sejalan dengan itu, dijelaskan pula dalam Aunul Ma'bud: Syarah Sunan Abu Daud oleh Ibnu Qayyim al Jauziyah yang memaparkan hal serupa.

Dikatakan bahwa, wadah bekas najis babi hanya perlu dicuci bersih sampai bekasnya hilang tanpa dilakukan secara berulang-ulang.

Hadits tersebut juga menandakan kebolehan memakai ulang wadah yang digunakan untuk mengolah daging babi selama wadah itu sudah dicuci dengan bersih dan dipastikan najisnya hilang.

Akan tetapi penggunaan ulang wadah bekas babi, berlaku dalam kondisi darurat saat sudah tidak ada lagi wadah yang dapat digunakan.

Rasulullah SAW pun mengutamakan untuk menggunakan wadah lain dan menghindari penggumaan wadah yang sudah terkena najis, termasuk babi.

Menurut mayoritas ahli fiqih dan makruh, hal tersebut sifatnya sunnah jika menggunakan wadah terkena najis tersebut meski sudah dicuci.

"Larangan menggunakan wadah itu walaupun setelah dicuci, adalah karena kotornya, dan telah biasa dipakai untuk benda najis," jelas An Nawawi dalam Syarah Muslim.

Jadi menurut berbagai dalil dan ahli fiqih, cara membersihkan alat makanan yang kena bekas olahan babi adalah cukup dengan mencucinya sampai bersih dan najisnya hilang.

Sebaiknya, cuci wadah menggunakan air mengalir dan gosok menggunakan sikat yang diberi sabun cuci piring atau deterjen lalu bilas sampai bersih.

Dengan begitu, alat tersebut bisa digunakan kembali. Namun lebih baik menggantinya dengan wadah lain jika ada opsi penggunaan wadah lain.

Demikian tadi cara membersihkan alat makanan yang kena daging babi. Dengan mengetahui informasi tersebut, semoga kita senantiasa bisa mengamalkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI