Ahmad Assegaf Tak Nafkahi Tasya Farasya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Rabu, 24 September 2025 | 18:53 WIB
Ahmad Assegaf Tak Nafkahi Tasya Farasya, Bagaimana Hukumnya dalam Islam dan Negara?
Ahmad Assegaf dan Tasya Farasya (Instagram)
baca 10 detik
  • Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah kepada istri mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal; penelantaran nafkah dapat menjadi alasan sah untuk cerai.

  • Hukum negara Indonesia menetapkan bahwa suami wajib memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, dan istri berhak menuntut nafkah melalui Pengadilan Agama jika kewajiban ini diabaikan.

  • Meski belum ada sanksi pidana langsung, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah dan melakukan eksekusi hukum jika suami tetap tidak patuh terhadap putusan.

Suara.com - Mantan suami beauty vlogger Tasya Farasya, Ahmad Assegaf, rupanya tidak pernah memberi nafkah selama tujuh tahun pernikahan. Hal ini terungkap dalam persidangan perceraian mereka hari ini, Rabu (24/9/2025).

"Jadi memang Ibu Tasya juga merasakan tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin secara layak selama ini gitu," ungkap pengacara Tasya Farasya, M. Fattah Riphat, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Mengingat hal itu, akhirnya Tasya Farasya hanya meminta nafkah anak sebesar Rp100 saja kepada Ahmad Assegaf. Tujuannya hanya sebagai penggugur tanggung jawab mantan suami sebagai seorang ayah.

"Kami mengajukan nafkah (anaka) senilai Rp100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah," jelas Fattah.

"Sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab eh mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp100," tambahnya.

Apa Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri, Baik dalam Islam maupun Hukum Negara?

Memberi nafkah kepada istri adalah kewajiban utama seorang suami, baik menurut syariat Islam maupun hukum di Indonesia.

Ketika kewajiban ini diabaikan, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada kesejahteraan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.

Perspektif Hukum Islam

baca juga

Dalam Islam, kewajiban suami memberi nafkah kepada istri ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Nafkah mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya yang layak.

Dalil Al-Qur'an yang mengatur kewajiban nafkah suami terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 233.

“...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf...”

Kemudian, hadis nabi yang menyinggung kewajiban nafkah suami kepada istri berbunyi:

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)

Jika suami tidak memberi nafkah tanpa alasan yang sah, istri berhak menuntut haknya melalui lembaga peradilan agama. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hal ini bisa menjadi alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai (khulu’ atau fasakh).

Perspektif Hukum Negara

Dalam hukum nasional, kewajiban suami memberi nafkah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 34 ayat (1) menyatakan:

“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Jika suami tidak menjalankan kewajiban ini, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk meminta nafkah, bahkan termasuk gugatan cerai.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 80 ayat (4) KHI menyebutkan bahwa:

“Apabila suami tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, istri dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan nafkah.”

Pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti seperti penghasilan suami, kondisi ekonomi, dan kebutuhan istri sebelum memutuskan besaran nafkah.

Meskipun tidak ada sanksi pidana langsung bagi suami yang tidak memberi nafkah, pengadilan dapat memerintahkan pembayaran nafkah melalui putusan hukum.

Jika suami tetap tidak patuh, eksekusi dapat dilakukan melalui penyitaan aset atau pemotongan gaji jika suami bekerja sebagai PNS.

Baik menurut Islam maupun hukum negara, suami memiliki kewajiban mutlak untuk memberi nafkah kepada istrinya.

Penelantaran nafkah bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat ditindak melalui jalur peradilan. Istri yang mengalami penelantaran berhak menuntut haknya secara sah dan bermartabat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampilan Suami Tasya Farasya Hadiri Sidang Cerai Disorot: Auranya Gak Rich Lagi

Penampilan Suami Tasya Farasya Hadiri Sidang Cerai Disorot: Auranya Gak Rich Lagi

Entertainment | Rabu, 24 September 2025 | 18:40 WIB

Makna Outfit Kuning Tasya Farasya di Sidang Perceraian, Sindiran Halus ke Janji Nikah Ahmad Assegaf?

Makna Outfit Kuning Tasya Farasya di Sidang Perceraian, Sindiran Halus ke Janji Nikah Ahmad Assegaf?

Lifestyle | Rabu, 24 September 2025 | 17:55 WIB

Balas Dendam Kelas Sultan! Tasya Farasya Pakai Hermes Rp7,5 Miliar saat Gugat Suami Rp100 Perak

Balas Dendam Kelas Sultan! Tasya Farasya Pakai Hermes Rp7,5 Miliar saat Gugat Suami Rp100 Perak

Lifestyle | Rabu, 24 September 2025 | 17:23 WIB

Terkini

Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan

Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:19 WIB

Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama

Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan

The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:32 WIB

Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk

Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:15 WIB

Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?

Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan

5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:17 WIB

Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat

Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:14 WIB

12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove

12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:30 WIB

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:26 WIB

×