Suami Tidak Kasih Nafkah Selama Menikah, Apakah Istri Tetap Wajib Patuh?

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 25 September 2025 | 15:40 WIB
Suami Tidak Kasih Nafkah Selama Menikah, Apakah Istri Tetap Wajib Patuh?
Ilustrasi suami menafkahi istri (Gemini AI)

Suara.com - Perceraian beauty influencer Tasya Farasya jadi sorotan setelah terungkap fakta mengejutkan. Di mana ia tak pernah mendapat nafkah dari sang suami, Ahmad Assegaf, selama menikah.

Pengakuan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya di sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Bahkan dalam gugatannya, Tasya hanya meminta nafkah sebesar Rp100, sebagai simbol tanggung jawab moral seorang ayah terhadap anak-anaknya.

Dalam ajaran Islam, suami memang berkewajiban menafkahi istrinya, baik lahir maupun batin.

Namun, ketika kewajiban itu diabaikan, muncul pertanyaan tentang sikap yang harus dilakukan seorang istri. Apakah istri tetap wajib patuh kalau suami tidak memberi nafkah selama menikah?

Berikut adalah penjelasan terkait kewajiban suami memberi nafkah dan apa kedudukan istri jika haknya tidak terpenuhi.

Kewajiban Suami Memberi Nafkah dalam Islam

Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)

Dalam Islam, seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sejak akad nikah sah dilangsungkan.

Nafkah ini meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga perlindungan dan kasih sayang.

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan agama yang harus dijalankan seorang laki-laki sebagai kepala keluarga.

Baca Juga: Tasya Farasya Minta Nafkah Rp100 Perak, Ini Perkiraan Gaji Bulanan Ahmad Assegaf yang Tembus 3 Digit

Jika suami tidak mampu menafkahi karena kondisi tertentu, misalnya kehilangan pekerjaan atau sakit, maka orang tua atau keluarganya boleh ikut membantu.

Hal ini dianggap sebagai bentuk tolong-menolong dalam keluarga. Namun, bantuan dari orang tua tidak menghapus kewajiban suami.

Artinya, tanggung jawab utama tetap ada pada pundak suami, bukan dialihkan sepenuhnya kepada orang lain.

Yang menjadi masalah besar adalah ketika suami bukan tidak mampu, melainkan tidak mau menafkahi.

Kelalaian ini bisa menimbulkan rasa sakit hati bagi istri dan menyebabkan keretakan rumah tangga.

Bahkan, dalam hukum Islam, istri berhak menuntut nafkah yang tidak diberikan atau menjadikan hal itu sebagai alasan sah untuk mengajukan gugatan cerai.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI