Suara.com - Orchid Park Secondary School (OPSS) adalah sebuah sekolah menengah negeri di Yishun, Singapura.
Sekolah yang mulai beroperasi sejak tahun 1999 dan diresmikan pada 2001 ini menjadi sorotan publik di Indonesia karena riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang pernah bersekolah di sana.
OPSS terkenal dengan pendekatan pendidikannya yang seimbang antara teori dan praktik, serta menekankan pembelajaran berbasis proyek. Sekolah ini berpegang teguh pada nilai-nilai seperti integritas, belas kasih, ketahanan, rasa hormat, dan tanggung jawab.
Kurikulum di OPSS sangat bervariasi dan mencakup berbagai departemen. Beberapa di antaranya adalah aplikasi komputer dan elemen bisnis, penciptaan dan teknologi, bahasa dan sastra Inggris, humaniora, matematika dan dasar akuntansi, serta sains.
Sistem pembelajarannya lebih menekankan pada karya dan praktik daripada teori. Selain itu, sekolah ini memiliki program kepemimpinan yang bertujuan menumbuhkan jiwa kepemimpinan pada siswanya, sejalan dengan visi mereka untuk membentuk individu yang seimbang dan bertanggung jawab.
Hal ini terlihat dari adanya program-program seperti Applied Learning Programme (ALP) dalam seni visual dan Learning for Life Programme (LLP) yang berfokus pada kepemimpinan kaum muda.
Polemik Pendidikan Gibran dan Keterkaitannya dengan Kurikulum OPSS
Nama Orchid Park Secondary School menjadi perbincangan hangat di Indonesia ketika Gibran digugat terkait dugaan ketidakabsahan syarat pendidikan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024.
Gugatan tersebut, yang diajukan oleh salah satu advokat bernama Subhan Palal, mempertanyakan apakah ijazah sekolah menengah Gibran di luar negeri setara dengan pendidikan menengah atas (SMA) di Indonesia.
Baca Juga: Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
Menurut Subhan, ijazah dari OPSS tidak setara dengan ijazah SMA di Indonesia dan seharusnya tidak dapat disetarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Polemik ini memunculkan pertanyaan tentang penyetaraan ijazah dari luar negeri. Di Indonesia, ijazah dari institusi pendidikan di luar negeri harus melalui proses penyetaraan agar diakui setara dengan jenjang pendidikan di dalam negeri.
Hal ini penting untuk memenuhi persyaratan administratif, termasuk dalam pencalonan pejabat publik.
Sistem pendidikan di Singapura memang memiliki tingkatan yang berbeda dengan Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Pendidikan Singapura, jenjang pendidikan di sana dibagi menjadi primary 1-6, secondary 1-5, dan pre-university 1-3.
Tingkat secondary atau menengah ini, yang setara dengan Gibran bersekolah di OPSS, dianggap oleh penggugat tidak sama dengan jenjang SMA di Indonesia.
Meskipun KPU dan Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran, kasus ini tetap menjadi perbincangan publik.
Kontributor : Rizqi Amalia