Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 30 September 2025 | 11:37 WIB
Ayah Ojak Pamer Perhiasan, Emang Boleh Laki-Laki Memakai Emas? Ini Peringatan Keras Buya Yahya
Ayah Ojak dan Ayu Ting Ting (Instagram)

Suara.com - Nama Abdul Rozak atau yang akrab disapa Ayah Ojak, ayah dari pedangdut terkenal Ayu Ting Ting, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena karya atau penampilan anaknya di panggung hiburan, melainkan dari aksinya di media sosial.

Dalam sebuah video yang beredar, Ayah Ojak terlihat memamerkan sejumlah perhiasan emas yang ia kenakan.

Tak tanggung-tanggung, ia memakai lima cincin emas di tangannya, lengkap dengan gelang emas besar berbentuk rantai yang tampak mencolok.

Sambil berkelakar, ia menyebut penampilannya tersebut wajar saja, sebab dirinya kini telah dianggap sebagai “artis papan atas.”

Aksi pamer harta itu menimbulkan beragam reaksi dari netizen. Ada yang menganggapnya sekadar hiburan dan lucu-lucuan, namun tak sedikit pula yang memberi komentar pedas.

Sebagian mengingatkan bahaya penyakit ain yang bisa muncul akibat kebiasaan pamer, sementara yang lain menyoroti dari sisi agama.

Pertanyaan besarnya adalah apakah boleh seorang laki-laki memakai emas dalam agama Islam?

Mengenai hal itu, salah satu ulama tanah air, Buya Yahya, pernah memberikan penjelasan tegas mengenai hukum laki-laki memakai emas dalam Islam.

Hukum Laki-Laki Memakai Emas

Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Pakai Perhiasan Bak Toko Emas Berjalan, Dapat Peringatan: Hati-Hati Ain

Dalam sebuah kajian yang direkam dan diunggah di kanal YouTube, Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah seputar hukum laki-laki mengenakan emas. Menurut beliau, hukum memakai emas bagi laki-laki adalah haram, tanpa memandang bentuk atau kadarnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa para ulama sepakat mengenai larangan ini. Laki-laki yang sudah baligh maupun anak laki-laki yang sudah tamyiz, artinya mampu membedakan benar dan salah, tidak diperkenankan memakai emas.

“Berapa persen pun kadarnya, jika dalam perhiasan itu terkandung emas yang bisa dipisahkan dengan cara dilebur, maka hukumnya tetap haram,” jelas Buya Yahya.

Tangkapan layar Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Tangkapan layar Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

Dengan kata lain, meski hanya campuran atau persentase kecil, cincin atau gelang yang mengandung emas tetap tidak boleh dipakai laki-laki.

Buya Yahya menegaskan Islam tidak melarang laki-laki berhias atau memakai cincin, hanya saja ada aturan khusus mengenai bahan yang digunakan. Ia menyebut bahwa sunnah Nabi adalah memakai cincin dari perak, bukan dari emas.

Jika ingin mengenakan cincin, laki-laki dianjurkan memakai cincin perak, dan tempatnya pun sudah dicontohkan Nabi Muhammad SAW, yakni di jari kelingking atau jari manis. Sebaliknya, memakai cincin di jari telunjuk atau jari tengah disebut makruh.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI