Dalam pernyataannya, ia menyinggung bahwa dalang demo bisa dilacak melalui tagar #bubarkanDPR yang ramai di media sosial saat itu.
Pernyataan tersebut membuat Hera Lubis merasa dituding sebagai salah satu orang di balik aksi demo itu.
Kuasa hukumnya, Fridolin Siahaan, menegaskan bahwa tuduhan itu merugikan Hera.
Atas dasar itu, pada 26 September 2025, Hera resmi melaporkan Ferry ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/1570/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Akun-akun yang dilaporkan di antaranya adalah Instagram @/irwandiferry, kanal YouTube @/ferryirwandi, dan satu akun Instagram lain bernama @/kucing.kecil.
Langkah hukum yang ditempuh Hera Lubis mendapat dukungan dari sejumlah warganet yang juga menilai Ferry Lubis kerap menyebarkan ujaran bernada provokatif.
Namun, Ferry Lubis membalas laporan itu dengan nada satir. Ia bahkan menyebut ada banyak kejanggalan dalam laporan Hera, salah satunya terkait penghapusan beberapa unggahan di akun pribadi Hera Lubis.
Demikianlah informasi terkait profil Hera Lubis yang laporkan Ferry Irwandi ke polisi. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Ferry Irwandi Ungkap Jumlah Orang Hilang pada Tragedi 25 Agustus yang hingga Kini Belum Ditemukan