Suara.com - Apakah 2 Januari cuti bersama? Pertanyaan tersebut seringkali muncul dalam benak setiap orang, mengingat tahun baru 1 Januari 2026 jatuh pada hari kamis. Jika ada cuti, maka akan menjadi libur panjang plus weekend.
Tidak sedikit orang yang menggunakan momen tahun baru untuk liburan, sekedar kumpul bareng keluarga, teman maupun orang tersayang. Contohnya seperti kuliner, nonton bareng, ngopi di cafe dan lain-lain.
Maka tidak mengherankan, jika banyak orang tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama. Sehingga banyak waktu untuk menikmati liburan berkesan selain akhir pekan.
Lantas, apakah 2 Januari 2026 merupakan cuti bersama? Simak penjelasan singkat berikut ini.
Status Libur 2 Januari 2026 Berdasarkan Ketetapan SKB 3 Menteri
Supaya tidak lagi bingung dengan ketetapan cuti bersama pada 2 Januari mendatang, Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2026 menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Yang mana keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut SKB Nomor 1497, 2 dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Perihal libur tahun baru 2026, resmi ditetapkan hanya pada 1 Januari 2026. Sedangkan 2 Januari 2026 bukan termasuk cuti bersama.
Sehingga aktivitas perkantoran, layanan publik dan kegiatan operasional lain akan berjalan normal pada tanggal 2 Januari 2026.
Daftar Tanggal Merah Cuti Bersama Januari
Meskipun H+1 tahun baru 2026 tidak ada cuti bersama, tapi masih ada deretan tanggal merah lain pada bulan Januari 2026 yang berpotensi jadi libur panjang. Sehingga profesional, pekerja hingga pelajar bisa merencanakan waktu liburan sejak dini.
Baca Juga: Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional serta cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut telah diteken 19 September 2025 serta ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Setelah resmi pengesahan, maka Januari 2026, mempunyai beberapa hari libur nasional. Tapi tidak memiliki cuti bersama. Apa sajakah itu? Berikut rincian singkatnya.
Kamis, 1 Januari 2026
Masuk sebagai libur nasional memperingati tahun baru masehi 2026. Yang mana, menyisakan hari kejepit pada Jumat, 2 Januari 2026, bisa dipakai untuk cuti tambahan jika Anda memiliki rencana liburan jauh-jauh hari.
Bagi pekerja yang belum sempat libur pada Desember 2025, bisa memanfaatkan momen hari kejepit tersebut.