Suara.com - Kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian besar publik. Kawasan tersebut kini ditetapkan sebagai zona khusus radiasi setelah adanya temuan kontaminasi yang berawal dari ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat.
Peristiwa ini tidak hanya mengganggu kepercayaan pasar internasional, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya Cesium-137 itu, bagaimana kasus ini bermula, dan apa bahayanya bagi manusia?
Kasus ini mencuat setelah otoritas Amerika Serikat melalui FDA (Food and Drug Administration) dan US Customs mendeteksi paparan radioaktif pada produk udang beku asal Indonesia pada Selasa (19/8/2025). Udang yang dikirim oleh BMS Foods diduga terkontaminasi Cesium-137, sebuah isotop radioaktif berbahaya.
FDA menyatakan produk tersebut ditangani dalam kondisi yang berpotensi menyebabkan kontaminasi Cs-137. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa produk-produk lain yang berasal dari area yang sama juga bisa terdampak. Akibatnya, udang tersebut ditolak masuk ke pasar Amerika Serikat.

Temuan ini membuat pemerintah Indonesia segera bergerak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim gabungan melakukan penelusuran untuk mencari sumber kontaminasi. Pada 9 September 2025, KKP menduga pabrik baja di sekitar kawasan Industri Cikande menjadi asal mula radiasi.
Hasil investigasi mengarah ke PT PMT, sebuah pabrik peleburan logam stainless steel di Cikande. Diduga, pabrik ini tanpa sadar melebur bahan baku skrap yang tercemar Cs-137. Material hasil peleburan kemudian menyebar ke berbagai titik, termasuk ke lapak barang bekas yang menampung pelat besi dari pabrik tersebut.
Menurut Kepala Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), setidaknya ada 10 titik yang terkontaminasi radiasi. Dari jumlah itu, dua lokasi sudah berhasil didekontaminasi dengan memindahkan barang-barang yang terpapar. Semua material yang tercemar kini ditarik kembali ke PT PMT untuk disimpan dengan pengawasan khusus.
Hanif, salah satu pejabat yang menangani kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada indikasi kesengajaan dari PT PMT. Pihak pabrik diduga tidak mengetahui bahwa bahan baku skrap yang digunakan mengandung zat radioaktif berbahaya. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian.
Baca Juga: Bahaya Makanan yang Terpapar Radioaktif, Udang Cikande Masih di Batas Aman?
Apa Itu Cesium-137?
Cesium adalah unsur kimia yang secara alami ada di lingkungan dalam bentuk stabil (nonradioaktif). Unsur ini bisa ditemukan di bebatuan, tanah, dan bahkan debu. Namun, ketika cesium terpapar uranium yang membusuk, kecelakaan reaktor nuklir, atau ledakan nuklir, ia bisa berubah menjadi isotop radioaktif bernama Cesium-137.
Cs-137 memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun, artinya butuh tiga dekade agar tingkat radioaktivitas berkurang separuh. Isotop ini mampu berpindah melalui udara, menempel pada tanah, atau mencemari air. Karena sifatnya yang mudah menyebar dan bertahan lama, Cs-137 termasuk salah satu bahan radioaktif paling berbahaya bagi lingkungan.
Paparan Cs-137 pada level tinggi bisa berakibat fatal. Sementara itu, paparan dosis rendah tapi terus-menerus tetap menimbulkan risiko kesehatan serius dalam jangka panjang. Menurut penjelasan FDA yang dikutip dari Live Science, isotop ini dapat merusak DNA sel manusia sehingga meningkatkan risiko kanker.
Dalam kasus udang yang ditolak di AS, kadar radiasi yang terdeteksi memang tidak cukup tinggi untuk menimbulkan bahaya langsung jika dikonsumsi sekali atau dalam jumlah kecil. Namun, risiko meningkat bila produk tercemar dikonsumsi berulang kali dalam jangka panjang.
Hal ini semakin berbahaya jika paparan tersebut digabungkan dengan radiasi tingkat rendah lain yang sudah biasa kita terima dari lingkungan, seperti sinar kosmik, tanah, atau prosedur medis misalnya rontgen dan CT scan. Dalam jangka panjang, risiko kanker dan kerusakan organ bisa meningkat.