Surat Edaran tersebut dialamatkan ke para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi hingga kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa uang tersebut nanti dipegang oleh seorang bendahara dan dapat disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti kala kesulitan membayar biaya rumah sakit.
"Uang (iuran) Rp1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas, gitu kan. Kemudian contohnya orang datang mengadukan lagi nungguin di RS butuh uang untuk makan, atau bayar kontrakan selama nungguin di rumah sakit, ya tinggal diterima, berikan," ujar KDM kepada wartawan, dikutip Kamis (8/10/2025).
Dedi mengaku bahwa ia mencanangkan kebijakan ini terinspirasi dari ronda di desa tempat ia tinggal.
"Di tempat saya itu setiap malam itu ronda itu mungut seribu rupiah, itu dikumpulin dan itu tidak menjadi problem bagi kehidupan masyarakat di sana, sehingga menjadi selesai," lanjut papar KDM.
Kritik datang dari DPRD Jabar
Menyinggung pembahasan di awal, program ini masih menjadi perdebatan besar di tengah internal pemerintah terutama pada DPRD Jabar.
Komisi V DPRD Jabar, Zaini Shofari dalam keterangan yang dikutip Kamis (8/10/2025) bahkan sampai menyebut program Poe Ibu ini terkesan dipaksakan dan urung siap.
"Gerakan Poe Ibu ini gerakan yang menurut saya dipaksakan atas nama kesetiakawanan," kritik Zaini.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Turun Gunung Damaikan Yai Mim dan Tetangganya, Netizen Cari Gubernur Jatim
Zaini juga melihat bahwa ada tumpang tindih Poe Ibu dengan peraturan di sekolah yang tak boleh mencanangkan pungutan.
Tak berhenti di situ, Zaini juga menyayangkan kebijakan ini bisa diloloskan namun aktivitas menggalang dana untuk mendirikan pesantren atau rumah ibadah justru dilarang.
Kontributor : Armand Ilham