Namun, pemecatan penuh Ketua Umum melalui Exco saja biasanya tidak cukup sah, kecuali jika AD/ART memberi kewenangan itu secara eksplisit dan melalui prosedur tertentu (rapat Exco dan voting).
Beberapa publik pernah membahas bahwa anggota Exco PSSI bisa memberhentikan Ketua Umum melalui mekanisme AD/ART yang menyebut “pencabutan mandat” berdasarkan suara mayoritas anggota Exco. Tapi pelaksanaannya tetap harus dibawa ke kongres atau forum anggota agar keputusan mendapatkan legitimasi dari basis keanggotaan.
Batas Hukum dan Intervensi Negara
Meski publik menuntut secara ramai agar #ErickOut diwujudkan secara hukum, intervensi pemerintah tidak dapat secara langsung memecat Ketum PSSI tanpa melanggar prinsip organisasi otonom olahraga.
Pemerintah (misalnya Kemenpora) dapat mengambil langkah administratif atau meminta evaluasi, tetapi keputusan internal PSSI tetap di tangan anggota dan badan organisasinya sendiri.
Menteri Hukum & HAM Mahfud MD pernah menyatakan bahwa dorongan publik agar Ketua Umum PSSI mundur atau diberhentikan harus dilakukan melalui mekanisme internal organisasi, bukan intervensi negara. Karena bila pemerintah langsung menggantikan pengurus organisasi olahraga, hal itu bisa melanggar mandat dasar advokasi organisasi tanpa independensi.
Jadi, meskipun #ErickOut viral dan banyak yang menuntut pemecatannya, keputusan tersebut bukan kewenangan tunggal publik atau pemerintah, melainkan harus melalui mekanisme internal PSSI, khususnya forum seperti Exco dan kongres anggota dengan prosedur sesuai AD/ART. Erick Thohir sebagai Ketum tidak bisa digantikan begitu saja kecuali lewat prosedur resmi yang sah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Podcast Thom Haye Picu Kontroversi, Akhirnya Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026