Suara.com - Nama Ammar Zoni tengah menjadi sorotan karena sekarang mendapat status baru sebagai narapidana high risk alias tahanan dengan risiko tinggi.
Status itu berujung pada pemindahan drastis sang aktor ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, yang terletak di pulau penjara legendaris, Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan yang terjadi pada Kamis (16/10/2025) ini bukan tanpa alasan. Ammar Zoni yang sudah terjerat kasus narkoba untuk kali keempat ini diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, bersama warga binaan lainnya.
Lantas apa maksud napi high risk yang kini melekat pada Ammar Zoni? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Status Narapidana High Risk?
![Dirjen Pemasyarakatan memindahkan 6 narapidana berisiko tinggi asal Jakarta, termasuk pesohor Ammar Zoni, ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). [ANTARA/HO-Ditjenpas]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/B02mbsez76Grk0SWBroTwvmOG2eG6wBe.png)
Status Narapidana High Risk adalah klasifikasi perlakuan khusus yang diberikan kepada warga binaan yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, tahanan dengan risiko tinggi didefinisikan berdasarkan beberapa potensi ancaman yang mereka miliki antara lain:
1. Melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.
2. Berbahaya terhadap orang lain, termasuk petugas atau sesama warga binaan.
3. Memerlukan upaya pengendalian khusus agar mereka tunduk dan taat pada peraturan di dalam lembaga.
4. Melakukan intimidasi, mempengaruhi, atau mengendalikan orang lain untuk melakukan tindak pidana dari dalam penjara.
Status ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni dinilai memiliki potensi besar untuk mengulangi perbuatannya atau memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Aksi Ammar Zoni dari Balik Jeruji Salemba

Penyebab utama yang membuat Ammar Zoni masuk dalam daftar ini adalah keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba yang dilakukan dari dalam Rutan Salemba. Ini bukan hanya kasus narkoba yang kesekian kalinya bagi Ammar, tetapi juga tindakan yang sangat serius karena menunjukkan dia mampu menjalankan operasi kriminalitas bahkan saat sedang menjalani hukuman.
Baca Juga: Resmi Tinggal di Nusakambangan, Ammar Zoni Kehilangan Hak Bertemu Keluarga
Aksi ilegal itu terbongkar ketika petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Setelah diselidiki, terungkap bahwa Ammar bekerjasama dengan 5 narapidana lain, yang diidentifikasi dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Mereka diketahui menggunakan aplikasi komunikasi bernama Zangi untuk melakukan transaksi dan mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis. Barang haram tersebut didapatkan Ammar dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Sebagai konsekuensi dari status High Risk, Ammar Zoni dan kelima napi lain yang terlibat langsung dipindahkan dari Jakarta menuju Lapas di Nusakambangan. Lapas yang menjadi tujuan mereka adalah tipe Super Maximum Security di Karanganyar.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa penempatan Ammar Zoni di Lapas Super Maximum Security adalah perlakuan standar bagi setiap warga binaan dengan risiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan.
"Setiap warga binaan high risk yang dipindah ke Nusakambangan, mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security," kata Rika Aprianti pada Kamis (16/10/2025).
Di Lapas tipe Super Maximum Security, Ammar Zoni akan menjalani aturan super ketat. Dia akan ditempatkan dalam sistem "one man one cell" (satu sel hanya diisi satu orang). Selain itu, narapidana hanya diizinkan keluar sel untuk menghirup udara bebas maksimal satu jam per hari.
Lapas Nusakambangan yang menerapkan level High Risk ini antara lain Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIA Pasir Putih, dan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
Tujuannya adalah untuk melindungi Lapas dan Rutan dari peredaran narkoba, memutus rantai kendali kejahatan, serta memberi kesempatan pada warga binaan untuk menyadari kesalahannya.
"Ini bukti peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius bahwa siapapun terlibat peredaran narkoba akan ditindak," ucap Rika Aprianti menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam membersihkan Lapas dari praktik kejahatan.
Sementara itu dari foto dan video yang beredar saat pemindahan, Ammar Zoni terlihat mengenakan tutup kepala berwarna hitam dan tangannya diborgol, saat dia bersama rombongan narapidana lain diangkut menggunakan perahu menuju Nusakambangan.
Perlakuan ini menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun, termasuk selebriti yang dianggap mengganggu keamanan negara.
Kontributor : Trias Rohmadoni