5 Fakta Penahanan Direktur Mecimapro, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:38 WIB
5 Fakta Penahanan Direktur Mecimapro, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Fakta Kasus Direktur Mecimapro Ditangkap (Instagram/indonesia.summit)

Suara.com - Salah satu promotor besar konser K-Pop di Indonesia, PT Melani Citra Permata (Mecimapro), terseret kasus hukum serius. Direktur perusahaan tersebut, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi sorotan besar karena Mecimapro dikenal sebagai promotor yang kerap mendatangkan artis Korea ternama seperti NCT, SEVENTEEN, dan DAY6. Penangkapan Fransiska membuat publik mempertanyakan pengelolaan dana di balik konser-konser besar yang mereka gelar.

Fakta Kasus Direktur Mecimapro Ditangkap

Berikut 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh Direktur Mecimapro.

1. Kasus Berawal dari Investasi untuk Konser TWICE

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). PT MIB diketahui menanamkan dana investasi besar untuk mendukung penyelenggaraan konser TWICE "READY TO BE" di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

Namun, setelah konser berlangsung, pihak MIB mengklaim tidak mendapatkan pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

2. Direktur Mecimapro Resmi Jadi Tersangka

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro, sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa dana investasi yang diterima tidak disalurkan sepenuhnya untuk keperluan konser.

Fransiska kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyebut sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli guna memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini disangkakan menggunakan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

3. Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Pihak PT MIB mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat kerja sama yang gagal ini. Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk operasional konser, logistik, dan pembagian hasil justru tidak pernah dikembalikan.

Keterangan dari kuasa hukum pelapor menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat klarifikasi dan somasi ke Mecimapro, namun tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya, laporan pidana menjadi satu-satunya jalan hukum yang ditempuh.

Kasus ini juga memunculkan spekulasi publik soal transparansi pengelolaan dana konser besar di Indonesia, terutama di industri K-Pop yang bernilai tinggi.

4. Bukan Kontroversi Pertama bagi Mecimapro

Kasus penggelapan dana konser TWICE bukan pertama kalinya Mecimapro mendapat sorotan publik. Sebelumnya, promotor ini juga sempat menghadapi kisruh refund tiket konser DAY6, yang membuat banyak penggemar menunggu pengembalian dana berbulan-bulan. Selain itu, beberapa penonton konser IVE dan SEVENTEEN juga sempat mengeluhkan sistem refund yang tidak transparan.

Meski demikian, Mecimapro tetap aktif sebagai salah satu promotor K-Pop terbesar di Indonesia sebelum kasus ini mencuat. Kini, reputasi mereka tengah menjadi sorotan tajam dari penggemar dan mitra bisnis.

5. Proses Hukum Masih Berjalan

Per Oktober 2025, berkas perkara kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan penelitian tahap pertama (P-19/P-21). Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini terus dikawal dan penyidik memastikan tidak ada intervensi. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menelusuri aliran dana dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri konser musik di Indonesia. Investasi besar, terutama dari pihak swasta, perlu diawasi dengan mekanisme audit dan kontrak yang jelas agar risiko penyalahgunaan dana bisa dihindari.

Selain itu, bagi penonton konser dan investor, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati memilih promotor dan memastikan legalitas kerja sama sebelum terlibat dalam proyek hiburan berskala besar. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Deretan Fakta Dana Investasi Konser TWICE yang Tak Kembali

Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Deretan Fakta Dana Investasi Konser TWICE yang Tak Kembali

Entertainment | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Profil dan Deretan Kontroversi Mecimapro

Profil dan Deretan Kontroversi Mecimapro

Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar

Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:50 WIB

Terkini

Estetika Regeneratif Jadi Tren Baru, Fokus pada Regenerasi Alami untuk Kulit yang Lebih Berkualitas

Estetika Regeneratif Jadi Tren Baru, Fokus pada Regenerasi Alami untuk Kulit yang Lebih Berkualitas

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:22 WIB

Di Tengah Arsitektur Modern, Komunitas Ini Berupaya Menjaga Rumah Vernakular

Di Tengah Arsitektur Modern, Komunitas Ini Berupaya Menjaga Rumah Vernakular

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:54 WIB

4 Sepatu Lari Lokal untuk Daily Trainer, Empuk dan Anti Cedera Buat Latihan Setiap Hari

4 Sepatu Lari Lokal untuk Daily Trainer, Empuk dan Anti Cedera Buat Latihan Setiap Hari

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:39 WIB

5 Tips Feng Shui Teras Rumah agar Mendatangkan Hoki dan Energi Positif

5 Tips Feng Shui Teras Rumah agar Mendatangkan Hoki dan Energi Positif

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:24 WIB

4 Sepatu Asics Paling Nyaman untuk Jalan Jauh Menurut Pengguna, Kaki Bebas Pegal

4 Sepatu Asics Paling Nyaman untuk Jalan Jauh Menurut Pengguna, Kaki Bebas Pegal

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:54 WIB

3 Produk Viva Cosmetics yang Dijual Murah untuk Cerahkan Wajah dan Pudarkan Flek Hitam

3 Produk Viva Cosmetics yang Dijual Murah untuk Cerahkan Wajah dan Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:45 WIB

Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah

Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:35 WIB

5 Cushion di Bawah Rp100 Ribu yang Awet dan Minim Oksidasi, Cocok untuk Makeup Harian

5 Cushion di Bawah Rp100 Ribu yang Awet dan Minim Oksidasi, Cocok untuk Makeup Harian

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:29 WIB

3 Lip Balm yang Bikin Bibir Gelap Tampak Lebih Pink, Harga Mulai Rp31 Ribuan

3 Lip Balm yang Bikin Bibir Gelap Tampak Lebih Pink, Harga Mulai Rp31 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:10 WIB

Bulan Suro Benarkah Keramat? Simak Penjelasannya dalam Islam

Bulan Suro Benarkah Keramat? Simak Penjelasannya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:07 WIB