5 Fakta Penahanan Direktur Mecimapro, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:38 WIB
5 Fakta Penahanan Direktur Mecimapro, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE
Fakta Kasus Direktur Mecimapro Ditangkap (Instagram/indonesia.summit)

Suara.com - Salah satu promotor besar konser K-Pop di Indonesia, PT Melani Citra Permata (Mecimapro), terseret kasus hukum serius. Direktur perusahaan tersebut, Fransiska Dwi Melani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi sorotan besar karena Mecimapro dikenal sebagai promotor yang kerap mendatangkan artis Korea ternama seperti NCT, SEVENTEEN, dan DAY6. Penangkapan Fransiska membuat publik mempertanyakan pengelolaan dana di balik konser-konser besar yang mereka gelar.

Fakta Kasus Direktur Mecimapro Ditangkap

Berikut 5 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE oleh Direktur Mecimapro.

1. Kasus Berawal dari Investasi untuk Konser TWICE

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). PT MIB diketahui menanamkan dana investasi besar untuk mendukung penyelenggaraan konser TWICE "READY TO BE" di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

Namun, setelah konser berlangsung, pihak MIB mengklaim tidak mendapatkan pengembalian dana maupun keuntungan yang dijanjikan. Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

2. Direktur Mecimapro Resmi Jadi Tersangka

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro, sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa dana investasi yang diterima tidak disalurkan sepenuhnya untuk keperluan konser.

Fransiska kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik menyebut sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli guna memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini disangkakan menggunakan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan/atau Pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

3. Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Pihak PT MIB mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah akibat kerja sama yang gagal ini. Dana investasi yang seharusnya digunakan untuk operasional konser, logistik, dan pembagian hasil justru tidak pernah dikembalikan.

Keterangan dari kuasa hukum pelapor menyebut bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat klarifikasi dan somasi ke Mecimapro, namun tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya, laporan pidana menjadi satu-satunya jalan hukum yang ditempuh.

Kasus ini juga memunculkan spekulasi publik soal transparansi pengelolaan dana konser besar di Indonesia, terutama di industri K-Pop yang bernilai tinggi.

4. Bukan Kontroversi Pertama bagi Mecimapro

Kasus penggelapan dana konser TWICE bukan pertama kalinya Mecimapro mendapat sorotan publik. Sebelumnya, promotor ini juga sempat menghadapi kisruh refund tiket konser DAY6, yang membuat banyak penggemar menunggu pengembalian dana berbulan-bulan. Selain itu, beberapa penonton konser IVE dan SEVENTEEN juga sempat mengeluhkan sistem refund yang tidak transparan.

Meski demikian, Mecimapro tetap aktif sebagai salah satu promotor K-Pop terbesar di Indonesia sebelum kasus ini mencuat. Kini, reputasi mereka tengah menjadi sorotan tajam dari penggemar dan mitra bisnis.

5. Proses Hukum Masih Berjalan

Per Oktober 2025, berkas perkara kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan penelitian tahap pertama (P-19/P-21). Jika dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini terus dikawal dan penyidik memastikan tidak ada intervensi. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menelusuri aliran dana dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri konser musik di Indonesia. Investasi besar, terutama dari pihak swasta, perlu diawasi dengan mekanisme audit dan kontrak yang jelas agar risiko penyalahgunaan dana bisa dihindari.

Selain itu, bagi penonton konser dan investor, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati memilih promotor dan memastikan legalitas kerja sama sebelum terlibat dalam proyek hiburan berskala besar. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Deretan Fakta Dana Investasi Konser TWICE yang Tak Kembali

Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Deretan Fakta Dana Investasi Konser TWICE yang Tak Kembali

Entertainment | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Profil dan Deretan Kontroversi Mecimapro

Profil dan Deretan Kontroversi Mecimapro

Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:21 WIB

Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar

Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:50 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×