-
BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna sintetis selama pengawasan periode Juli–September 2025.
-
Zat-zat seperti Rhodamine B, Acid Orange 7, dan kuning metanil dilarang karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan hati, saraf, serta iritasi kulit dan mata.
-
Konsumen diimbau untuk memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum membeli kosmetik, guna menghindari risiko kesehatan akibat bahan berbahaya yang tersembunyi.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di Indonesia.
Dalam laporan terbaru periode Juli hingga September 2025, BPOM menemukan 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Temuan ini memperkuat peringatan bahwa sejumlah zat kimia yang umum digunakan dalam kosmetik dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.
Berikut adalah daftar bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam kosmetik menurut BPOM, beserta dampaknya:
1. Merkuri
Fungsi ilegal: Digunakan sebagai pengawet dan pemutih kulit dalam krim wajah, foundation, dan eyeshadow.
Risiko kesehatan: Menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, bintik hitam pada kulit, dan alergi.
2. Hidrokuinon
Fungsi: Agen pencerah kulit.
Risiko kesehatan: Dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen (ochronosis), gangguan kornea, dan iritasi parah jika digunakan jangka panjang.
3. Asam Retinoat (Tretinoin)
Fungsi: Mengatasi jerawat dan mempercepat regenerasi kulit.
Risiko kesehatan: Menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, dan berisiko menyebabkan cacat janin jika digunakan oleh ibu hamil.
4. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 (Rhodamine B)
Fungsi ilegal: Pewarna cerah untuk kosmetik seperti lipstik dan eyeshadow.
Risiko kesehatan: Bersifat karsinogenik, dapat memicu kanker dan gangguan fungsi hati.
5. Kuning Metanil
Fungsi ilegal: Pewarna sintetis untuk produk kosmetik dan makanan.
Risiko kesehatan: Dapat merusak hati dan sistem saraf pusat, serta bersifat karsinogenik.
6. Acid Orange 7
Fungsi ilegal: Pewarna cerah untuk tekstil dan kosmetik.
Risiko kesehatan: Bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan iritasi mata.
7. Formalin (Formaldehida)
Fungsi ilegal: Pengawet dalam produk kosmetik dan perawatan rambut.
Risiko kesehatan: Menyebabkan iritasi kulit, mata, saluran pernapasan, dan meningkatkan risiko kanker.
8. Timbal (Lead)
Fungsi ilegal: Terkadang ditemukan dalam produk henna dan kosmetik tradisional.
Risiko kesehatan: Merusak sistem saraf, hati, dan ginjal, serta berbahaya bagi ibu hamil dan anak-anak.
BPOM telah menetapkan larangan tegas terhadap penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik, tanpa toleransi kadar.
Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar dan komposisi produk sebelum membeli, serta menghindari kosmetik tanpa label resmi atau yang dijual bebas tanpa pengawasan.