-
Gus Elham dikritik publik dan tokoh agama karena perilaku tak pantas terhadap anak-anak perempuan.
-
Kontroversi memicu perdebatan soal kelayakan gelar “Gus” yang disandangnya.
-
Sebutan “Gus” mencerminkan status bawaan sebagai putra kiai dan status pencapaian atas kompetensi keagamaan.
Menurut Baoesastra Djawa karya Poerwadarminta (1939), istilah “Gus” berakar dari tradisi keraton, di mana putra raja yang masih kecil dipanggil “Raden Bagus” atau disingkat “Den Bagus”.
Dijelaskan dalam jurnal karya Millatuz Zakiyah (2018), bahwa seiring waktu, panggilan ini mengalami pergeseran makna dan tetap digunakan oleh golongan priyayi Jawa di luar keraton. Mereka menghilangkan kata "Raden" atau "Den", hanya menjadi "Bagus" atau " Gus" saja.
Sebutan “Gus” menjadi contoh dalam kajian sosiologi karena mencerminkan dua jenis status sosial, yakni 'bawaan' dan 'hasil pencapaian'.
Sebagai status 'bawaan' (ascribed status), panggilan “Gus” biasanya diberikan kepada anak laki-laki dari kalangan kiai secara otomatis, sebagai bentuk penghormatan terhadap garis keturunan.
Anak kiai kerap diperlakukan secara istimewa karena dianggap sebagai calon penerus peran ayahnya dalam dunia keagamaan, dan salah satu bentuk perlakuan tersebut adalah pemberian gelar “Gus”. Meski begitu, gelar ini tidak menjamin bahwa sang anak akan menjadi kiai di masa depan.
Di sisi lain, sebagai status yang 'diperoleh' (achieved status), sebutan “Gus” juga bisa disematkan kepada seseorang yang telah menunjukkan kapasitas dan dedikasi dalam bidang keagamaan.
Dalam lingkungan pesantren maupun masyarakat umum, gelar ini bisa diberikan kepada individu yang memiliki ilmu agama yang mendalam dan kontribusi nyata dalam dakwah.
Dengan kata lain, panggilan “Gus” bukan semata-mata soal asal-usul, tapi juga tentang pengakuan sosial terhadap kompetensi dan peran seseorang dalam meneruskan nilai-nilai keagamaan.
Baca Juga: KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak