Suara.com - Biaya perawatan gigi secara mandiri bisa terasa mahal ketika diagnosa perawatan ternyata cukup banyak. BPJS Kesehatan sebenarnya sudah menanggung perawatan gigi, tetapi mungkin belum banyak yang tahu perawatan gigi apa saja yang ditanggung BPJS tahun 2025?
Kabar baiknya, BPJS Kesehatan tetap menyediakan berbagai layanan perawatan gigi dasar yang bisa dimanfaatkan oleh peserta, selama sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku.
Agar tidak bingung, berikut penjelasan lengkap mengenai jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2025, termasuk layanan yang tidak masuk dalam cakupan, serta tips memaksimalkan manfaatnya.
BPJS Kesehatan sendiri adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya mencakup pengobatan penyakit umum, BPJS juga menanggung perawatan kesehatan gigi dan mulut tertentu.
Namun, perlu dipahami bahwa layanan yang ditanggung umumnya bersifat dasar, preventif, dan kuratif sederhana, bukan perawatan estetika atau kosmetik. Meski begitu, manfaat ini sudah sangat membantu untuk menjaga kesehatan gigi tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Tahun 2025
Berikut beberapa layanan perawatan gigi yang umumnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Pemeriksaan Gigi Rutin
Peserta BPJS dapat melakukan pemeriksaan gigi dan mulut secara berkala di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kondisi gigi, gusi, serta keluhan seperti nyeri atau gigi berlubang.
2. Penambalan Gigi
Untuk kasus gigi berlubang, BPJS menanggung penambalan gigi menggunakan bahan standar medis. Tambalan ini bertujuan menghentikan kerusakan gigi agar tidak semakin parah. Tambalan estetika dengan bahan khusus biasanya tidak termasuk.
3. Pencabutan Gigi
Pencabutan gigi, baik gigi susu maupun gigi permanen, dapat ditanggung BPJS selama tidak memerlukan tindakan bedah besar. Prosedur ini umumnya dilakukan jika gigi sudah rusak parah, infeksi, atau menyebabkan nyeri hebat.
Baca Juga: Tren Kasus Cabut Gigi Bungsu Melonjak Drastis usai Pandemi, Asuransi sampai Bikin Aturan Khusus
4. Pembersihan Karang Gigi (Scaling)
Scaling atau pembersihan karang gigi termasuk layanan yang bisa ditanggung BPJS, meski ketersediaannya tergantung pada fasilitas FKTP. Tidak semua klinik menyediakan layanan ini, sehingga peserta disarankan menanyakan terlebih dahulu.
Selain itu, layanan ini tidak bisa dimanfaatkan hanya untuk alasan kosmetik. Harus ada indikasi medis yang jelas.
5. Perawatan Gigi Darurat
BPJS juga menanggung penanganan kondisi darurat, seperti gigi patah akibat kecelakaan atau nyeri gigi akut yang memerlukan tindakan cepat. Status “darurat” akan ditentukan oleh dokter yang memeriksa.
6. Tindakan Medis Tambahan
Beberapa perawatan lain, seperti pengobatan infeksi gusi, abses gigi, hingga perawatan saluran akar pada kondisi tertentu, dapat ditanggung berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis.
Layanan Perawatan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS
Meski cukup banyak, ada beberapa jenis perawatan gigi yang tidak masuk dalam manfaat BPJS, antara lain: