THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 08 Januari 2026 | 13:24 WIB
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
ilustrasi karyawan menerima THR (freepik/jcomp)
Baca 10 detik
  • THR wajib dibayar perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 H, diperkirakan 20 Maret 2026.
  • Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung proporsional atau penuh satu gaji.
  • Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda administrasi hingga lima persen dari total THR terutang.

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak pekerja di Indonesia yang selalu dinantikan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri atau Lebaran. THR bukan hanya bentuk apresiasi dari perusahaan terhadap karyawan, tetapi juga diatur secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Pada tahun 2026, dengan tanggal Lebaran yang semakin dekat, banyak pekerja yang bertanya-tanya: kapan THR Lebaran 2026 akan cair?

Nah, berikut jadwal pencairan, aturan hukum, besaran THR, serta tips bagi pekerja untuk memastikan hak mereka terpenuhi.

Apa itu THR?

THR adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

Di Indonesia, THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, untuk mendukung kebutuhan pekerja selama liburan.

THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga kontrak, asal memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Sekarang, pertanyaan utama: kapan THR Lebaran 2026 cair? Jawabannya bergantung pada tanggal pasti Idul Fitri 1447 Hijriah.

Berdasarkan kalender resmi dan prediksi dari pemerintah serta organisasi seperti Muhammadiyah, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026 atau Jumat, 20 Maret 2026.

Baca Juga: TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya

Tanggal ini tentatif karena penentuan akhir biasanya melalui sidang isbat Kementerian Agama, yang mempertimbangkan rukyatul hilal atau pengamatan bulan sabit.

Namun, untuk perencanaan, tanggal 20 Maret ini sering digunakan sebagai acuan.

Menurut Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jika Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR adalah 13 Maret 2026.

Perusahaan juga disarankan membayar lebih awal, sekitar H-10 hingga H-7, untuk menghindari keterlambatan dan memastikan pekerja bisa memanfaatkannya untuk persiapan mudik atau belanja kebutuhan Lebaran.

Jika Lebaran mundur satu hari menjadi 22 Maret, maka THR harus cair paling lambat 15 Maret. Penting dicatat, aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, termasuk swasta, BUMN, dan instansi pemerintah untuk ASN.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI