Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh perbincangan mengenai Whip Pink. Tabung berwarna merah muda ini mendadak viral, bukan karena prestasi kulinernya, melainkan karena dugaan penyalahgunaan sebagai zat inhalan.
Pengguna Whip Pink konon mengincar efek "melayang" atau fly instan yang muncul hanya dalam hitungan detik. Namun, di balik sensasi euforia singkat tersebut, tersimpan risiko kesehatan yang sangat fatal.
Mari bedah fakta di balik Whip Pink yang tengah ramai diperbincangkan.
Mengapa Whip Pink Tidak Punya Izin BPOM?
Banyak yang mempertanyakan legalitas produk whip pink. Humas BPOM memberikan penjelasan bahwa Whip Pink tidak masuk dalam daftar izin edar BPOM karena bukan merupakan produk pangan atau kuliner.
Whip Pink berisi gas Nitrous Oxide (N2O) yang berfungsi murni sebagai alat pembantu (pendorong) dalam pembuatan whipped cream.
Karena fungsinya adalah alat pendukung (gas pendorong) dan bukan untuk dikonsumsi langsung, pengawasannya tidak berada di bawah ranah izin pengawasan izin edar makanan.

BPOM menegaskan, Whip Pink pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tabung gas pendukung dalam proses pembuatan krim kocok. Gas tersebut digunakan sebagai pendorong dalam dispenser whipped cream, bukan sebagai produk makanan yang dikonsumsi langsung.
5 Fakta Menarik Seputar Whip Pink

Berikut beberapa fakta menarik seputar Whip Pink, tabung pink yang juga disebut sebagai "Gas Tertawa".
1. Penyalahgunaan Whip Pink Sangat Berbahaya
Baca Juga: Ini 7 Bahaya Menghirup Gas Nitrous Oxide Tabung Whip Pink yang Viral
Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa menghirup gas ini demi kesenangan sangatlah berbahaya.
Saat N2O masuk ke paru-paru, ia akan "mengusir" oksigen. Akibatnya, otak mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) yang bisa memicu pingsan, kerusakan saraf permanen, hingga serangan jantung mendadak.
2. Dikenal Sebagai "Gas Tertawa"
Gas Nitrous Oxide yang terkandung di dalam Whip Pink sebenarnya memiliki kegunaan yang sangat spesifik dan legal jika digunakan sesuai peruntukannya.
Meskipun memiliki fungsi legal, N2O sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena dikenal sebagai "Gas Tertawa". Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mencapai euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.
3. Penyalahgunaan Whip Pink
Alih-alih digunakan untuk menghias kue, para penyalahguna gas Nitrous Oxide biasanya memindahkan gas tersebut ke dalam balon atau menghirupnya langsung menggunakan alat pemecah (cracker).
Karena efeknya hanya bertahan beberapa menit, pengguna cenderung menghirupnya berulang kali secara berlebihan (dosis tinggi).
4. Dijual Bebas di e-commerce sebagai Alat Pengolah Krim
Whip Pink dijual bebas di berbagai toko online dengan embel-embel sebagai pengolah krim. Whip Pink kerap ditunjukkan sebagai alat pengolah krim (creamer) atau gas pendorong (propellant) untuk membuat dekorasi whipped cream pada minuman dan kue agar teksturnya lebih stabil dan mengembang.
Berdasarkan sumber informasi dari situs resminya, produk ini tersedia dalam ukuran tabung 640 gram hingga 2 kg, dengan kisaran harga Rp650.000 hingga Rp1,9 juta. Kemudahan akses inilah yang membuatnya sulit dibendung.
5. Whip Pink Tidak Diklasifikasikan sebagai Zat Narkotika dan Psikotropika
Secara hukum di Indonesia, hingga awal 2026, Whip Pink tidak diklasifikasikan sebagai zat narkotika atau psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gas yang dimaksud juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian kategori narkotika, termasuk penambahan zat-zat baru yang berpotensi menyebabkan ketergantungan.
Kenapa Whip Pink Masih Dijual Bebas?

Menurut Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, status Whip Pink yang masih legal sebagai alat industri kuliner membuat aparat sulit melakukan penindakan hukum berdasarkan undang-undang narkotika.
Meski begitu, tren global mulai berubah, banyak negara kini memperketat regulasi N2O dan mengategorikannya sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi.
"Di berbagai negara, N2O kini semakin diatur secara ketat dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ucapnya dikutip dari laman inp.polri.go.id,
Lebih lanjut, disebutkan bawah Whip Pink dijual bebas di berbagai platform belanja online dan media sosial dengan kedok pembuat krim kocok dari dunia kuliner.
Kontributor : Rizky Melinda