Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya

Husna Rahmayunita

Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:57 WIB
Whip Pink Kok Bisa Dijual Bebas? Ini 5 Fakta 'Gas Tertawa' N2O dan Efek Sampingnya
Whip Pink (Instagram)

Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh perbincangan mengenai Whip Pink. Tabung berwarna merah muda ini mendadak viral, bukan karena prestasi kulinernya, melainkan karena dugaan penyalahgunaan sebagai zat inhalan.

Pengguna Whip Pink konon mengincar efek "melayang" atau fly instan yang muncul hanya dalam hitungan detik. Namun, di balik sensasi euforia singkat tersebut, tersimpan risiko kesehatan yang sangat fatal.

Mari bedah fakta di balik Whip Pink yang tengah ramai diperbincangkan.

Mengapa Whip Pink Tidak Punya Izin BPOM?

Banyak yang mempertanyakan legalitas produk whip pink. Humas BPOM memberikan penjelasan bahwa Whip Pink tidak masuk dalam daftar izin edar BPOM karena bukan merupakan produk pangan atau kuliner.

Whip Pink berisi gas Nitrous Oxide (N2O) yang berfungsi murni sebagai alat pembantu (pendorong) dalam pembuatan whipped cream.

Karena fungsinya adalah alat pendukung (gas pendorong) dan bukan untuk dikonsumsi langsung, pengawasannya tidak berada di bawah ranah izin pengawasan izin edar makanan.

Whip Pink (Instagram)
Whip Pink (Instagram)

BPOM menegaskan, Whip Pink pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tabung gas pendukung dalam proses pembuatan krim kocok. Gas tersebut digunakan sebagai pendorong dalam dispenser whipped cream, bukan sebagai produk makanan yang dikonsumsi langsung.

5 Fakta Menarik Seputar Whip Pink

Whip Pink (Instagram)
Whip Pink (Instagram)

Berikut beberapa fakta menarik seputar Whip Pink, tabung pink yang juga disebut sebagai "Gas Tertawa".

1. Penyalahgunaan Whip Pink Sangat Berbahaya

baca juga

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa menghirup gas ini demi kesenangan sangatlah berbahaya.

Saat N2O masuk ke paru-paru, ia akan "mengusir" oksigen. Akibatnya, otak mengalami hipoksia (kekurangan oksigen) yang bisa memicu pingsan, kerusakan saraf permanen, hingga serangan jantung mendadak.

2. Dikenal Sebagai "Gas Tertawa"

Gas Nitrous Oxide yang terkandung di dalam Whip Pink sebenarnya memiliki kegunaan yang sangat spesifik dan legal jika digunakan sesuai peruntukannya.

Meskipun memiliki fungsi legal, N2O sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasi karena dikenal sebagai "Gas Tertawa". Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mencapai euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

3. Penyalahgunaan Whip Pink 

Alih-alih digunakan untuk menghias kue, para penyalahguna gas Nitrous Oxide biasanya memindahkan gas tersebut ke dalam balon atau menghirupnya langsung menggunakan alat pemecah (cracker).

Karena efeknya hanya bertahan beberapa menit, pengguna cenderung menghirupnya berulang kali secara berlebihan (dosis tinggi).

4. Dijual Bebas di e-commerce sebagai Alat Pengolah Krim

Whip Pink dijual bebas di berbagai toko online dengan embel-embel sebagai pengolah krim. Whip Pink kerap ditunjukkan sebagai alat pengolah krim (creamer) atau gas pendorong (propellant) untuk membuat dekorasi whipped cream pada minuman dan kue agar teksturnya lebih stabil dan mengembang. 

Berdasarkan sumber informasi dari situs resminya, produk ini tersedia dalam ukuran tabung 640 gram hingga 2 kg, dengan kisaran harga Rp650.000 hingga Rp1,9 juta. Kemudahan akses inilah yang membuatnya sulit dibendung.

5. Whip Pink Tidak Diklasifikasikan sebagai Zat Narkotika dan Psikotropika

Secara hukum di Indonesia, hingga awal 2026, Whip Pink tidak diklasifikasikan sebagai zat narkotika atau psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gas yang dimaksud juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025, yang menjadi acuan untuk penyesuaian kategori narkotika, termasuk penambahan zat-zat baru yang berpotensi menyebabkan ketergantungan.

Kenapa Whip Pink Masih Dijual Bebas?

Whip Pink (Instagram)
Whip Pink (Instagram)

Menurut Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, status Whip Pink yang masih legal sebagai alat industri kuliner membuat aparat sulit melakukan penindakan hukum berdasarkan undang-undang narkotika.

Meski begitu, tren global mulai berubah, banyak negara kini memperketat regulasi N2O dan mengategorikannya sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi.

"Di berbagai negara, N2O kini semakin diatur secara ketat dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi," ucapnya dikutip dari laman inp.polri.go.id, 

Lebih lanjut, disebutkan bawah Whip Pink dijual bebas di berbagai platform belanja online dan media sosial dengan kedok pembuat krim kocok dari dunia kuliner.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Apa itu Nitrous Oxide? Ini Manfaat dan Bahaya Gas di Whip Pink

Lifestyle | Sabtu, 31 Januari 2026 | 11:21 WIB

Temuan Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah Jadi Pintu Masuk Aturan Baru Penindakan Hukum

Temuan Tabung Whip Pink di TKP Lula Lahfah Jadi Pintu Masuk Aturan Baru Penindakan Hukum

Entertainment | Sabtu, 31 Januari 2026 | 10:58 WIB

Isu Liar Siapa Owner Whip Pink Viral Usai Kematian Lula Lahfah

Isu Liar Siapa Owner Whip Pink Viral Usai Kematian Lula Lahfah

Entertainment | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:01 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×