Suara.com - Keluhan soal BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu warganet membagikan pengalamannya ketika layanan BPJS PBI keluarganya mendadak tidak bisa digunakan, padahal kondisi ekonomi mereka tergolong tidak mampu.
Curahan tersebut menggambarkan situasi yang dialami banyak masyarakat. Tanpa pemberitahuan jelas, status BPJS PBI berubah menjadi nonaktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat diakses.
Kondisi ini tentu menimbulkan kepanikan, terutama bagi keluarga yang sepenuhnya bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
Lantas, apa penyebab BPJS PBI bisa nonaktif di tahun 2026 dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu BPJS Kesehatan PBI?

BPJS Kesehatan PBI merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu membayar iuran mandiri.
Kriteria penerima BPJS PBI tahun 2026 meliputi:
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) aktif
- Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
- Masuk kategori fakir miskin atau rentan miskin
- Lansia terlantar, penyandang disabilitas, atau kelompok prioritas
- Tidak tercatat sebagai peserta BPJS non-PBI
Meski gratis, hak layanan peserta PBI tetap sama sesuai ketentuan kelas layanan JKN.
Penyebab Paling Sering Terjadi BPJS PBI Nonaktif
Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
Di tahun 2026, pemerintah secara berkala memperbarui basis data penerima bantuan sosial (bansos) di tingkat nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat kepada masyarakat yang berhak.
Namun sebagai konsekuensinya, sejumlah peserta BPJS Kesehatan PBI mengalami perubahan status menjadi nonaktif. Kondisi itu umumnya dipicu oleh beberapa faktor:
- Nama peserta tidak lagi tercantum dalam DTKS/DTSEN akibat pembaruan data ekonomi
- NIK belum sinkron atau bermasalah di data Dukcapil
- Peserta terdeteksi pernah menjadi BPJS Mandiri (PBPU) atau PPU
- Tidak pernah menggunakan layanan faskes tingkat pertama dalam waktu lama
- Pindah alamat domisili tanpa melapor ke Dinas Sosial setempat
Perlu dipahami, status nonaktif tidak selalu berarti hak PBI hilang selamanya. Selama kondisi ekonomi masih memenuhi syarat, kepesertaan tetap bisa diusulkan kembali.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif

Reaktivasi BPJS PBI wajib melalui verifikasi Dinas Sosial, karena iurannya ditanggung negara. Persiapan dokumen dari awal dapat memperlancar dan mempercepat tahapan pengurusan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- e-KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga terbaru
- Kartu BPJS PBI/KIS yang nonaktif
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
Pastikan seluruh data nama dan NIK sama persis di semua dokumen.
Cara Cek Status BPJS PBI Secara Online
Sebelum mengurus ke kantor, masyarakat disarankan mengecek status kepesertaan terlebih dahulu melalui beberapa cara berikut ini:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Login dengan NIK
- Pilih menu Info Peserta
- Lihat status aktif/nonaktif
2. WhatsApp Chika BPJS
- Simpan nomor 0811-8750-400
- Kirim pesan dan ikuti menu otomatis
- Masukkan NIK atau nomor BPJS
3. Call Center 165
- Layanan resmi BPJS Kesehatan untuk konsultasi langsung dengan petugas.
4. WhatsApp Pandawa
- Simpan nomor 0811-8165-165
- Pilih menu Informasi Peserta
- Masukkan data yang diminta
Cara Mengaktifkan BPJS PBI Lewat Dinas Sosial
Jika terbukti nonaktif, Dinas Sosial menjadi pintu utama reaktivasi. Alur prosesnya yakni:
- Datang ke Dinsos sesuai domisili KTP
- Petugas cek status DTKS
- Jika masih terdaftar, diterbitkan surat rekomendasi
- Jika tidak, diarahkan usulan ulang melalui Musdes
- Data diinput ke sistem nasional (SIKS-NG)
Setelah mendapat rekomendasi, peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali status PBI.
Berapa Lama Proses Aktivasi BPJS PBI?
Waktu aktivasi bervariasi tergantung kondisi data:
- Nonaktif < 6 bulan: 3–14 hari kerja
- Verifikasi ulang DTKS: 14–30 hari
- Usulan ulang Musdes: bisa lebih dari 1 bulan
- Kasus darurat medis: sesuai kebijakan daerah
Setelah aktif, kartu biasanya langsung bisa digunakan. Pastikan cek ulang status sebelum berobat.
Jika BPJS PBI Tetap Tidak Aktif, Ini Solusinya
Jika status belum berubah, lakukan langkah berikut:
- Cek ulang di Mobile JKN setelah beberapa hari
- Pastikan NIK sudah valid di Dukcapil
- Hubungi Call Center atau WhatsApp BPJS
- Datang kembali ke Dinsos dengan bukti pengajuan
- Minta pengecekan manual ke kantor BPJS
Kunci utamanya adalah konsisten follow up hingga data benar-benar sinkron di sistem pusat.
Kontributor : Trias Rohmadoni