Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 22 Januari 2026 | 17:39 WIB
Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional
BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia memperkuat Program JKN yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program JKN yang berkelanjutan dan berkeadilan, BPJS Kesehatan terus mendorong penguatan sinergi dengan berbagai lembaga negara. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui audiensi antara BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (22/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menerangkan bahwa per 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Di sisi lain, jaringan pelayanan kesehatan juga terus berkembang dengan dukungan 23.667 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.177 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan jumlah peserta yang telah mencakup hampir seluruh penduduk Indonesia serta fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, pengelolaan Program JKN menuntut kepastian tata kelola, ketepatan data, dan dukungan hukum yang kuat. Inilah yang menjadi salah satu landasan penting perlunya kerja sama dengan Mahkamah Agung, dalam rangka dukungan regulasi dan hukum yang kuat agar pelayanan tetap berjalan optimal dan berkeadilan,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung selama ini difokuskan pada beberapa aspek strategis, antara lain pembaruan data hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung, serta penguatan pemberian informasi terkait penyelenggaraan Program JKN.

“Penting untuk memastikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur peradilan beserta keluarganya, sekaligus mendukung akurasi data kepesertaan di tengah meningkatnya jumlah peserta Program JKN secara nasional. Ketika skala Program JKN semakin besar, maka pendekatan promotif dan preventif menjadi semakin penting. Sinergi lintas lembaga dibutuhkan agar upaya menjaga kesehatan peserta dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan,” tambah Ghufron.

Ghufron menegaskan, bahwa penguatan kerja sama dengan Mahkamah Agung merupakan bagian dari strategi BPJS Kesehatan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Program JKN di tengah cakupan kepesertaan yang semakin luas. Baginya, semakin luas cakupan Program JKN, maka semakin dibutuhkan kolaborasi antar lembaga negara agar pengelolaannya tetap tertib, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum.

“Dengan sinergi yang kuat, Program JKN dapat terus hadir memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, dapat menciptakan masyarakat yang semakin sehat dan makmur dalam rangka mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan berdaya saing, serta memastikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh peserta JKN,” ujar Ghufron.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengapresiasi pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai memberikan dampak nyata bagi aparatur peradilan. Ia menyebutkan bahwa pelayanan JKN telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh hakim serta aparatur Mahkamah Agung, baik di pusat maupun di daerah.

"Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus melanjutkan kolaborasi yang telah terbangun bersama BPJS Kesehatan. Aparatur Mahkamah Agung di seluruh Indonesia dan para hakim yang telah menjadi peserta JKN, termasuk anggota keluarganya baik suami atau istri hingga anak, telah merasakan manfaat dari kerja sama ini,” jelas Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto menekankan bahwa penguatan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Mahkamah Agung tidak hanya terbatas pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup sinergi di bidang hukum dan tata kelola. Baginya, permasalahan kesehatan bangsa tidak melulu menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama.

"Kolaborasi antar lembaga negara menjadi kunci penting dalam memastikan Program JKN dapat berjalan secara berkelanjutan, tertib, dan berkeadilan.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan, baik dalam penguatan pemahaman regulasi maupun dukungan terhadap tata kelola penyelenggaraan Program JKN," terangnya.

Kolaborasi lintas lembaga negara menjadi fondasi penting dalam memastikan hak atas kesehatan dapat terpenuhi secara adil dan merata. Menurut Sunarto, dengan sinergi yang kuat antara Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan, diharapkan penyelenggaraan Program JKN dapat terus berjalan dengan tata kelola yang baik, kepastian hukum yang terjaga, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh aparatur peradilan dan masyarakat luas. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah

Lifestyle | Rabu, 07 Januari 2026 | 10:40 WIB

Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya

Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 12:57 WIB

Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!

Begini Cara Skrining BPJS Kesehatan Online Pakai HP, Mudah dan Praktis!

Lifestyle | Senin, 05 Januari 2026 | 11:55 WIB

Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara

Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:16 WIB

Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN

Tekno | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:19 WIB

Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu

Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 20:44 WIB

Terkini

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Kemandirian Masyarakat 3T

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Kemandirian Masyarakat 3T

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 19:46 WIB

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:46 WIB

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:40 WIB

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Viral Narasi Dana Nasabah Himbara Dipakai untuk Program MBG, OJK dan LPS: Hoaks!

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:39 WIB

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Menaker Akan Wajibkan Perusahaan Ikut Gaji Peserta Program Magang Nasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:31 WIB

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Suku Bunga Goyang Daya Beli, Pasar Properti 2026 Kini Lebih Rasional

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:13 WIB

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Tudingan Duit Bank Dipakai untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah Terlalu Tendensius

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:09 WIB

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Sengkarut MinyaKita: Antara Kelangkaan, Birokrasi BUMN, dan Rencana Kenaikan Harga

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 18:07 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Waskita Beton Precast (WSBP) Kantongi Pendapatan Rp395 Miliar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:56 WIB

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

SMBC Indonesia Catat Penyaluran Kredit Rp191,8 Triliun di Q1-2026

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 17:51 WIB