Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat

Nur Khotimah

Minggu, 08 Februari 2026 | 10:45 WIB
Viral Upah PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu Dipotong Zakat, Segini Minimal Gaji yang Wajib Zakat
Berapa Minimal Gaji yang Kena Zakat Penghasilan (X/@arieftiroo)

Suara.com - Media sosial X diramaikan oleh keluhan seorang warganet yang mempertanyakan dugaan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PPPK Paruh Waktu.

Dalam unggahan yang viral, ia menyebut gaji Rp650 ribu justru dipotong zakat, padahal menurutnya jumlah tersebut jauh dari kata layak, apalagi memenuhi syarat wajib zakat. 

Unggahan itu memicu diskusi panjang, termasuk soal akad pemotongan, perbedaan zakat dan sedekah, hingga pertanyaan mendasar berupa sebenarnya berapa minimal penghasilan yang boleh dipotong zakat atau dikenai kewajiban tertentu?

Kasus tersebut bukan satu-satunya. Banyak pekerja, terutama honorer dan pegawai paruh waktu, mengaku bingung ketika pendapatannya dipotong atas nama zakat, padahal secara nominal penghasilannya sangat kecil.

Di sinilah pentingnya memahami batas minimal penghasilan yang masuk kategori wajib, baik dalam konteks zakat penghasilan maupun pajak penghasilan.

Memahami Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Dalam ajaran Islam, kewajiban atas penghasilan dikenal dengan istilah zakat penghasilan atau zakat profesi.

Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal, yaitu zakat atas harta yang diperoleh dari pendapatan atau penghasilan, baik rutin maupun tidak rutin, selama diperoleh dengan cara yang halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang dikenai zakat mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara sah.

Penghasilan tersebut bisa berasal dari pekerjaan tetap seperti pegawai atau karyawan, maupun profesi bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerjaan sejenis lainnya.

baca juga

Namun, tidak semua penghasilan otomatis wajib dizakati. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yakni telah mencapai nishab.

Batas Minimal Wajib Zakat

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, baznas.go.id, nishab zakat penghasilan atau batas minimal wajib zakat ditetapkan setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa nishab zakat penghasilan tahun 2025 setara dengan Rp85.685.972 per tahun. Jika dirata-ratakan, nilai nishab bulanan adalah Rp7.140.498.

Artinya, seseorang baru dikatakan wajib zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai atau melebihi angka tersebut.

Jika penghasilan masih jauh di bawah nisab, maka secara syariat tidak ada kewajiban zakat penghasilan.

Dengan acuan ini, pemotongan zakat dari penghasilan Rp650 ribu per bulan jelas menimbulkan pertanyaan, karena jumlah tersebut sangat jauh dari batas nishab yang ditetapkan.

Dalam diskusi warganet, muncul pula argumen bahwa potongan tersebut sebenarnya bukan zakat, melainkan sedekah.

Beberapa netizen menilai, jika sejak awal akadnya adalah sedekah sukarela, maka pemotongan tidak menjadi masalah.

Namun, persoalan muncul ketika pemotongan disebut sebagai zakat, padahal syarat nishab belum terpenuhi.

Secara prinsip, zakat bersifat wajib bagi yang memenuhi syarat, sementara sedekah bersifat sunah dan sukarela.

Perbedaan istilah dan akad ini menjadi penting, karena menyangkut keabsahan secara syariat serta rasa keadilan bagi penerima penghasilan.

Pembayaran Zakat Bulanan atau Tahunan

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan maupun dihitung secara tahunan. Pembayaran bulanan dilakukan dengan mengacu pada nishab bulanan, yakni seperduabelas dari 85 gram emas.

Jika penghasilan bulanan sudah melampaui nishab bulanan, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.

Namun, bagi pekerja dengan pendapatan tidak tetap, penghitungan dapat dilakukan secara tahunan. Jika dalam satu bulan penghasilan belum mencapai nishab, maka seluruh penghasilan selama satu tahun dikumpulkan. Zakat baru wajib ditunaikan jika total pendapatan bersih tahunan telah mencapai nishab.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Rumus zakat penghasilan adalah:

  • 2,5% x jumlah penghasilan

Sebagai contoh, jika harga emas sebesar Rp1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp127.500.000.

Jika seseorang berpenghasilan Rp20.000.000 per bulan atau Rp240.000.000 per tahun, maka ia sudah wajib zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp500.000 per bulan.

Sebaliknya, jika penghasilan jauh di bawah nishab, maka tidak ada kewajiban zakat penghasilan. Pembayaran zakat dapat dilakukan secara online melalui baznas.go.id/bayarzakat atau melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS dengan konfirmasi via WhatsApp resmi.

Demikian itu penjelasan berapa minimal gaji yang kena zakat  penghasilan. Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial menunjukkan bahwa transparansi, pemahaman nishab, dan kejelasan akad menjadi hal krusial.

Tanpa itu, niat baik dalam pengelolaan zakat justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas

Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas

Bisnis | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:58 WIB

Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta

Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 14:42 WIB

Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat

Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat

Lifestyle | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:32 WIB

Terkini

Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI

Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI

Sulsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara

Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Mengulas Sisi Manusiawi dari Jasa Sewa Peran Keluarga di Film Rental Family

Mengulas Sisi Manusiawi dari Jasa Sewa Peran Keluarga di Film Rental Family

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:25 WIB

20 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka Singkat untuk Status WhatsApp

20 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka Singkat untuk Status WhatsApp

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:20 WIB

Helikopter Apache AS Jatuh Menewaskan 2 Awak

Helikopter Apache AS Jatuh Menewaskan 2 Awak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Seberapa Kuat Militer Iran di Bawah 'Dewa Perang' Baru Mohsen Rezaei?

Seberapa Kuat Militer Iran di Bawah 'Dewa Perang' Baru Mohsen Rezaei?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Harga Minyak Stabil di Tengah Eskalasi Serangan di Jalur Pelayaran Timur Tengah

Harga Minyak Stabil di Tengah Eskalasi Serangan di Jalur Pelayaran Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ha Young Minta Maaf Tertulis Usai Buat Kegaduhan Soal Keluaga Pro-Jepang

Ha Young Minta Maaf Tertulis Usai Buat Kegaduhan Soal Keluaga Pro-Jepang

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Apa Saja Tuntutan Iran dan Amerika Serikat untuk Akhiri Perang di Selat Hormuz?

Apa Saja Tuntutan Iran dan Amerika Serikat untuk Akhiri Perang di Selat Hormuz?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:58 WIB

Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar

Update Kebakaran KMP Putri Yasmin: Korban Selamat Terus Bertambah, 39 Penumpang Baru Tiba di Lembar

Bali | Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:56 WIB

×