Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?

Nur Khotimah

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:43 WIB
Sampai Muncul Larangan Bawa ke Tempat Umum, Sebenarnya Whip Pink untuk Apa?
Isu Whip Pink dilarang dibawa ke tempat tertentu. (Instagram/lambegosiip)

Suara.com - Benda berwarna pink berbentuk tabung yang dikenal dengan nama "Whip Pink" akhir-akhir ini sukses mencuri perhatian banyak warganet di media sosial.

Bahkan sekarang muncul larangan untuk membawa Whip Pink di tempat tertentu. Kabar ini diketahui melalui postingan akun Instagram @lambegosiip pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Dalam unggahan itu terdapat sebuah foto yang memperlihatkan larangan membawa Whip Pink.

Jika ketahuan, maka akan didenda sebesar Rp1 juta. Selain Whip Pink, benda lain yang dilarang adalah rokok, vape, iqos, hingga pods. 

"Ini aku yang kurang gaul atau gimana sih? Emang di Jakarta se-hits itu ya freon astronot itu?" ujar tulisan yang ada di foto tersebut. 

Hal ini tentu membuat netizen lainnya ikut bertanya-tanya, apa sebenarnya kegunaan Whip Pink dan kenapa bisa sampai dilarang dan didenda. Simak penjelasannya berikut ini!

Kegunaan Whip Pink yang Sebenarnya

Whip Pink merupakan tabung gas kecil yang berisi nitrous oxide (dinitrogen oksida). Zat ini sebenarnya legal dan digunakan untuk keperluan kuliner, khususnya untuk membantu krim kocok (whipped cream) mengembang dan bertekstur lembut.

Selain di bidang kuliner, nitrous oxide juga digunakan dalam dunia medis, misalnya pada perawatan gigi atau persalinan.

Namun, penggunaannya dilakukan dengan dosis yang sangat terkontrol, dicampur dengan oksigen, serta berada di bawah pengawasan tenaga medis. Artinya, bukan zatnya yang berbahaya, melainkan cara penggunaannya yang tidak sesuai.

baca juga
Whip Pink (Instagram)
Whip Pink (Instagram)

Kenapa Jadi Masalah?

Masalah muncul ketika nitrous oxide dihirup langsung untuk tujuan rekreasional. Saat dihirup, gas ini dengan cepat masuk ke aliran darah dan memengaruhi otak serta sistem saraf pusat. 

Dalam waktu singkat, pengguna dapat merasakan sensasi seperti rasa senang sesaat, kepala terasa ringan, tertawa tanpa sebab, hingga sensasi melayang.

Efek tersebut hanya berlangsung sebentar. Namun, dampak buruknya bagi tubuh bisa bertahan lama dan berisiko.

Whip Pink dapat menimbulkan kebiasaan dan ketergantungan. Efek "senang" yang dirasakan berlangsung sangat singkat, sehingga pengguna cenderung menghirupnya berulang kali.

Seiring waktu, tubuh membutuhkan jumlah yang lebih banyak untuk mendapatkan efek yang sama, sehingga risiko kerusakan kesehatan pun semakin meningkat.

Dampak Penyalahgunaan Whip Pink

Beberapa laporan kesehatan menyebut bahwa penyalahgunaan nitrous oxide dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan saraf serius, kekurangan vitamin B12 hingga kerusakan organ penting.

Ini menunjukkan bahwa sekalipun gas ini legal dan lazim dipakai dalam dunia kuliner, efeknya bisa sangat merugikan jika disalahgunakan.

Isu Whip Pink semakin ramai setelah penemuan tabung serupa dalam pemberitaan kasus kematian seorang selebgram yang sebelumnya viral di media sosial, yang turut mendorong diskusi tentang risiko kesehatan dan bagaimana masyarakat memahami benda ini.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air

Bukan Sekadar Tren, Sensasi Kuliner Tropis Seberang Atlantik Kini Jadi Incaran Foodie Tanah Air

Lifestyle | Minggu, 08 Februari 2026 | 10:52 WIB

Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap

Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap

Entertainment | Sabtu, 07 Februari 2026 | 06:05 WIB

Sensasi Seoul di Lombok, Nikmati Kuliner Korea Otentik dan Pengalaman Belanja Kekinian di Sini

Sensasi Seoul di Lombok, Nikmati Kuliner Korea Otentik dan Pengalaman Belanja Kekinian di Sini

Lifestyle | Jum'at, 06 Februari 2026 | 08:39 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×