- Temuan whip pink di kamar selebgram Lula Lahfah dan rumah Reza Arap menjadi viral pada Februari 2026.
- Polda Metro Jaya menyatakan regulasi hukum spesifik mengenai whip pink belum tersedia saat itu.
- Polisi fokus memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan gas N2O yang dapat memicu halusinasi dan kematian.
Suara.com - Kabar whip pink yang ditemukan di kamar selebgram Lula Lahfah terus menjadi pembicaraan warganet.
Terlebih, ada temuan baru di rumah Reza Arap dalam vlog temannya.
Video tersebut sebenarnya sudah hadir sejak pertengahan Januari 2026.
Namun baru ramai setelah heboh soal sorotan whip pink.
Kekinian setelah potongan video tersebut viral, bagian tersebut telah hilang.
Namun warganet sudah terlanjur merekam jejak digitalnya.
Terkait adanya temuan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Budhi Hartono memberikan penjelasan.
"Kami sampaikan, kalau aturan regulasi hukum belum ada," kata Budhi ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2026.
Budhi Hartono menyampaikan, sejauh ini polisi baru memberikan edukasi mengenai bahaya dari whip pink.
Baca Juga: Isi Putusan Cerai Reza Arap Bongkar Dugaan Perselingkuhan Sang Musisi dengan Asisten Pribadi
Sebab diketahui, zat yang terkandung di dalamnya menyebabkan penggunaannya berhalusinasi hingga kematian.
"Kalau aturan regulasi hukum belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan bahwa edukasi, bukan penertiban," ujarnya.
Karena itu, polisi mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan whip pink.
"Makanya kita menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. N2O ini adalah peruntukan untuk medis. Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan, mengonsumsi," ucapnya.
Terkait adanya dugaan whip pink di rumah Reza Arap, polisi juga tidak bisa sembarang bertindak.
Mereka harus menelusuri apakah ada tindak pidana yang dilanggar.