Suara.com - Menjelang bulan Ramadan, banyak orang menanyakan perlukah mandi wajib sebelum puasa yang memiliki hukum fardhu ain ini.
Dalam konteks budaya lokal, mandi wajib sebelum puasa Ramadan kerap disebut sebagai padusan.
Karena ramai dilakukan, hal ini rawan disalahpahami bahwa mandi wajib adalah salah satu rukun puasa dan harus dilakukan.
Supaya Anda tidak salah memahaminya kembali, simak ulasannya berikut.
Perlukah Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan?
Laman NU Online menyebutkan bahwa mandi wajib tidak menjadi kewajiban khusus menjelang datangnya bulan Ramadan.
Mandi wajib hanya diwajibkan bagi Anda yang berada dalam kondisi hadas besar ketika akan melaksanakan ibadah tertentu yang mensyaratkannya, seperti shalat lima waktu dan tawaf.
Sementara itu, puasa tidak termasuk ibadah yang mensyaratkan mandi wajib terlebih dahulu.
Dengan demikian, apabila Anda masih dalam keadaan junub pada malam hari, misalnya akibat mimpi basah atau berhubungan suami istri, lalu belum sempat mandi wajib hingga masuk waktu imsak, puasa yang Anda jalani pada siang harinya tetap sah.
Hal ini berlaku selama seluruh syarat dan rukun puasa telah terpenuhi.
Baca Juga: Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
Dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyyah (16/55) dijelaskan:
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ.
Artinya: "Orang yang memiliki hadats junub (hadas besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti 'Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadass junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa."
Memang benar, selama bulan puasa terdapat anjuran untuk mandi, namun yang dimaksud bukanlah mandi wajib.
Mandi yang dianjurkan tersebut adalah mandi sunnah yang dapat dilakukan setiap malam di bulan Ramadan.
Anjuran ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri jilid 1 halaman 81 berikut:
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة...ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Artinya: "Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,... dan setiap malam di bulan Ramadan. Imam Al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu."
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa tidak ada keharusan untuk mandi wajib sebelum bulan puasa Ramadan karena tidak termasuk sebagai syarat atau rukun.
Satu hal yang pasti adalah mandi adalah sunah dan berlaku pada setiap malam bulan Ramadan, bukan hanya menjelang Ramadan.
Sampai saat ini memang ada beberapa tradisi yang pada akhirnya dianggap orang awam sebagai keharusan. Selain mandi besar sebelum bulan Ramadan adalah ziarah kubur.
Pada dasarnya, ziarah kubur termasuk amalan yang dianjurkan karena dapat mengingatkan Anda akan kematian dan kehidupan akhirat.
Namun, apabila praktik ini dikhususkan hanya dilakukan pada bulan Sya’ban tanpa didukung dalil yang kuat, maka hal tersebut patut dikaji kembali.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap amalan yang dijadikan sebagai ibadah khusus harus memiliki dasar yang jelas, baik dari Al-Quran maupun hadis shahih, agar tidak keluar dari tuntunan syariat.
Alih-alih mandi besar, puasa Ramadan memiliki dua rukun yang harus dipenuhi, yaitu niat dan menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, hubungan biologis, dll dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Demikian informasi mengenai hukum mandi besar atau padusan menjelang puasa Ramadan 2026. Jika merujuk kalender Hijiriah, puasa Ramadan 2026 diperkirakan akan dimulai pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri