- Open marriage adalah konsep pasangan suami istri yang mengizinkan hubungan luar.
- Konsep ini berbeda dengan perselingkuhan karena didasari kesepakatan dan izin pasangan.
- Pernikahan dalam Islam bertujuan mencapai ketenangan, cinta, serta menjaga keturunan sah.
Suara.com - Istilah open marriage belakangan sering digaungkan pengguna media sosial dan dikaitkan dengan konsep pernikahan yang tidak umum sehingga memicu diskusi ramai.
Di zaman modern ini, open marriage tak asing bagi sebagian orang bahkan konon dilakukan oleh sejumlah pasangan yang sudah terikat dalam ikatan pernikahan.
Jadi salah satu topik yang disebut di lini masa, makna open marriage dan bagaimana pandangan Islam menanggapi fenomena tersebut menarik dikulik. Apakah istilah ini sekadar tren kebebasan atau konsep yang bisa diterima?
Apa Itu Open Marriage?
Bagi masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ketimuran dan agama, konsep ini tentu terdengar tidak lazim. Namun, sebagai bagian dari literasi gaya hidup, penting untuk memahami apa sebenarnya definisi open marriage dan seluk beluknya.
Menukil lama NewageIslam, asal usul istilah 'pernikahan terbuka' sampai saat ini masih belum jelas. Para peneliti pada tahun 1960-an menggunakan istilah pernikahan terbuka untuk menggambarkan kebebasan individu dalam memilih pasangan hidup.
Namun, Nena O'Neill dan George O'Neill mengubah makna istilah tersebut dengan penerbitan buku mereka yang berjudul "Open Marriage" pada tahun 1972. Pasangan itu menganggap pernikahan terbuka sebagai pernikahan di mana setiap pasangan memiliki ruang untuk pertumbuhan pribadi dan dapat mengembangkan persahabatan di luar pernikahan.
Secara sederhana, open marriage atau pernikahan terbuka diartikan sebagai sebuah konsep relasi di mana pasangan suami istri sepakat untuk memberikan izin satu sama lain menjalin hubungan romantis atau seksual dengan orang lain.
Poin kuncinya ada pada kata "sepakat" dan "izin". Ini yang membedakannya dengan perselingkuhan konvensional yang dilakukan secara diam-diam dan penuh kebohongan.
Dalam payung besar tipe hubungan, open marriage masuk dalam kategori Consensual Non-Monogamy (CNM). Artinya, kedua belah pihak sadar dan setuju bahwa mereka tidak eksklusif satu sama lain secara seksual, walau sudah berstatus sah sebagai suami istri.
Baca Juga: Segera Menikah, Bomi Apink Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Rado
Namun di sisi lain, open marrige tidak dapat disamakan dengan poliamori atau swinging, meski ketiga istilah tersebut beririsan. Open marriage lebih kepada kebebasan individu suami atau istri mencari kepuasan di luar, namun tetap pulang ke "rumah" yang sama.
Meskipun bagi pelakunya hal ini dianggap sebagai solusi kejenuhan atau ekspresi kebebasan, konsep ini memiliki risiko psikologis yang besar, mulai dari kecemburuan yang tidak terkendali, kebingungan emosional, hingga risiko penyakit menular seksual.
Pandangan Islam: Antara Sakinah dan Larangan Zina
Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar kontrak sosial atau legalitas seksual, melainkan sebuah mitsaqan ghalizan atau perjanjian yang sangat kuat dan suci di hadapan Allah SWT.
Tujuan pernikahan dalam Islam sudah sangat jelas termaktub dalam Alquran, yaitu untuk mencapai ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Sedangkan konsep open marriage dianggap bertentangan secara fundamental dengan tujuan-tujuan tersebut.
Cendekiawan Muslim Dr Wael Shihab secara tegas menekankan bahwa konsep open marriage tidak ada dalam pernikahan sesuai ajaran Islam.
Menurutnya, pernikahan adalah ikatan suci dan menyerukan pasangan suami istri untuk memperhatikan kebaikan, cinta sejati, serta hak dan kewajiban perkawinan, sebagaimana yang dituliskan dalam Alquran.
Sosok yang meraih gelar PhD dalam bidang studi Islam di Universitas Al-Azhar tersebut mengutip ayat Alquran Surat An Nisa ayat 1.
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."
Lebih lanjut, Wael menuturkan pernikahan dalam Islam ialah hubungan antara pasangan didasarkan pada ketenangan, cinta, dan belas kasihan.
Perkawinan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga sejahtera dan masyarakat beriman melalui pemenuhan kebutuhan lahir batin, pelestarian keturunan, serta pendidikan anak.
"Untuk menjamin kebahagiaan dan kemakmuran dalam kehidupan perkawinan, Islam menetapkan moral, nilai-nilai, dan hak serta kewajiban timbal balik tertentu bagi suami dan istri," ujarnya."
Syariat Islam secara tegas melarang hubungan di luar nikah dan tidak mengenal konsep hubungan tanpa ikatan sah. Pernikahan Islami memiliki karakteristik dan hukum khusus yang dirancang untuk menjamin kemaslahatan pasangan, keturunan, dan tatanan sosial.