1. Cek atau Daftar di DTKS
Langkah pertama adalah memastikan nama Anda atau keluarga Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Cek bisa dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau langsung di kantor kelurahan/desa setempat.
Jika belum terdaftar, ajukan pendataan dengan membawa KK, KTP, dan SKTM (jika diperlukan). Petugas akan memverifikasi dan meneruskan data ke Dinas Sosial, lalu ke Kemensos.
2. Menunggu Penetapan dari Kemensos
Setelah data masuk DTKS, Kemensos akan menilai kelayakan Anda menjadi peserta PBI. Jika disetujui, namamu akan dimasukkan ke daftar PBI periode berikutnya. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 bulan, tergantung kecepatan verifikasi di masing-masing daerah.
3. Perubahan Status di BPJS Kesehatan
Jika sudah disahkan sebagai peserta PBI, Anda bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, dan bukti terdaftar sebagai PBI (SK atau data dari sistem). Petugas akan memproses perubahan status dari Mandiri ke PBI.
Selain itu, Anda bisa menggunakan alternatif lain yaitu melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA (08118165165).
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara mengubah kepesertaan BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas