Siapa Pemilik Tiffany & Co? Tiga Toko Perhiasannya di Jakarta Disegel Bea Cukai

Husna Rahmayunita

Kamis, 12 Februari 2026 | 13:51 WIB
Siapa Pemilik Tiffany & Co? Tiga Toko Perhiasannya di Jakarta Disegel Bea Cukai
Tiffany & Co [https://jackweirandsons.com/]

Suara.com - Nama Tiffany & Co tengah menjadi sorotan publik karena tiga gerainya di Jakarta resmi disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta. Penyegelan toko perhiasan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran administrasi impor barang mewah.

Lantas, siapa sebenarnya pemilik Tiffany & Co? Dan bagaimana posisi merek perhiasan mewah dunia ini di industri global? Simak penjelasan berikut ini.

Siapa Pemilik Tiffany & Co Saat Ini?

Tiffany & Co. [https://www.businessoffashion.com/organisations/tiffany-co/]
Tiffany & Co. [https://www.businessoffashion.com/organisations/tiffany-co/]

Tiffany & Co bukan sekadar brand perhiasan biasa. Rumah perhiasan asal Amerika Serikat ini berdiri sejak 1837 dan didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young di New York.

Nama Tiffany semakin mendunia ketika salah satu koleksi berliannya dikenakan Audrey Hepburn dalam film klasik Breakfast at Tiffany’s (1960). Sejak saat itu, citra elegan dan eksklusif melekat kuat pada brand ini.

Namun sejak Januari 2021, Tiffany & Co resmi berada di bawah naungan konglomerasi mewah asal Prancis, LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton. Akuisisi tersebut bernilai sekitar US$15,8 miliar dan menjadi salah satu transaksi terbesar dalam sejarah industri barang mewah global.

LVMH dipimpin oleh Bernard Arnault, yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Di bawah kepemilikan grup ini, Tiffany tetap beroperasi sebagai 'maison' atau rumah mode independen dalam portofolio LVMH.

Usai proses akuisisi selesai, putra Bernard Arnault yakni Alexandre Arnault ditunjuk sebagai Executive Vice President Tiffany & Co. Dia bertanggung jawab atas strategi komunikasi serta pengembangan produk brand tersebut.

Akuisisi ini memperkuat posisi LVMH di sektor jam tangan dan perhiasan, melengkapi deretan merek mewah lain seperti Bulgari, TAG Heuer, Hublot, dan Chaumet. Selain sektor perhiasan, LVMH juga menaungi banyak brand kelas dunia di berbagai lini:

- Fashion & Leather Goods: Louis Vuitton, Christian Dior, Fendi, Celine, Givenchy, Loewe, Rimowa
- Jam Tangan & Perhiasan: Bulgari, TAG Heuer, Hublot, Chaumet
- Parfum & Kosmetik: Fenty Beauty, Sephora, Guerlain, Benefit Cosmetics
- Wine & Spirits: Moët & Chandon, Hennessy, Dom Pérignon, Veuve Clicquot
- Hospitality: Belmond dan Cheval Blanc

baca juga

Dengan kekuatan portofolio tersebut, tak heran Tiffany & Co menjadi salah satu simbol kemewahan global yang sangat diperhitungkan.

Tiga Gerai Tiffany di Jakarta Disegel

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta)
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta)

Di tengah reputasi globalnya, kabar dari Indonesia cukup mengejutkan. DJBC Kanwil Jakarta menyegel tiga gerai Tiffany & Co yang berada di pusat perbelanjaan elit, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap barang bernilai tinggi atau high value goods.

"Kami melaksanakan operasi terhadap barang-barang kategori high value goods, yakni produk bernilai tinggi yang kami duga ada yang belum dicantumkan dalam pemberitahuan impor barang," ujar Siswo di Jakarta, Rabu (12/2/2026).

Menurutnya, tindakan ini masih dalam ranah administratif. Pihak Bea Cukai saat ini tengah mencocokkan stok fisik barang di toko dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dilaporkan sebelumnya.

Hal ini berarti belum ada keputusan final terkait pelanggaran pidana. "Proses penelitian masih berlangsung. Sejauh ini kami masih melakukan penelitian karena dokumen yang mereka deklarasikan kepada kami harus dicocokkan terlebih dahulu dengan dokumen yang ada pada kami," tambah Siswo.

Potensi Sanksi Denda Hingga 1.000 Persen

Meski masih dalam tahap audit administratif, konsekuensi yang mungkin dihadapi tidak ringan. Jika ditemukan perhiasan yang tidak tercantum dalam dokumen impor, perusahaan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Besaran dendanya pun fantastis. "Pasal yang diterapkan lebih mengarah pada sanksi administratif di bidang kepabeanan. Kami berupaya menghindari ranah pidana karena sesuai arahan pimpinan, fokus kami saat ini adalah mendorong optimalisasi penerimaan negara," kata Siswo.

Dalam ketentuan tersebut, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Bea Cukai juga membuka kemungkinan memperluas pengawasan ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.

"Untuk sementara ada tiga toko, namun ke depannya tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih luas. Jadi bukan hanya satu outlet saja," tegasnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta

Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:11 WIB

Bestie Banget! Rose BLACKPINK dan Rowoon Saling Sapa dalam Acara Tiffany & Co di Jepang

Bestie Banget! Rose BLACKPINK dan Rowoon Saling Sapa dalam Acara Tiffany & Co di Jepang

Your Say | Jum'at, 12 April 2024 | 12:09 WIB

Jimin BTS Tampil Mewah dan Elegan di Kampanye Pertama Bersama Tiffany & Co.

Jimin BTS Tampil Mewah dan Elegan di Kampanye Pertama Bersama Tiffany & Co.

Your Say | Selasa, 11 April 2023 | 10:57 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×