Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2026 | 11:11 WIB
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi impor barang mewah.
  • Penyegelan tersebut terjadi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place menyusul instruksi Menteri Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara.
  • Pelanggaran administrasi impor barang bernilai tinggi berpotensi dikenakan denda administrasi hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap peritel perhiasan mewah dunia, Tiffany & Co. Sebanyak tiga gerai mereka di pusat perbelanjaan elit Jakarta resmi disegel akibat dugaan pelanggaran administrasi pada barang-barang impor.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini menyasar kategori barang mewah atau high value goods yang masuk ke pasar Indonesia.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo di Jakarta, Rabu (12/2).

Fokus di Tiga Lokasi Elit

Penyegelan ini menyasar tiga titik strategis Tiffany & Co di Jakarta, yakni di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Siswo menegaskan bahwa pihak manajemen atau pemilik perusahaan kini diminta untuk memberikan klarifikasi resmi kepada Bea Cukai.

Tak berhenti di situ, Bea Cukai mengisyaratkan akan memperluas jangkauan operasi ke toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta.

“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 'outlet',” tegasnya.

Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Bea Cukai diminta untuk lebih agresif dalam menggali potensi penerimaan negara di luar sektor kepabeanan dan cukai yang bersifat rutin.

Saat ini, petugas tengah melakukan audit mendalam dengan mencocokkan stok fisik di toko dengan dokumen impor yang dilaporkan.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' atau 'outlet' mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," jelas Siswo.

Jika ditemukan perhiasan yang tidak terdaftar dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Bea Cukai akan melakukan tindakan penertiban demi meningkatkan kepatuhan perusahaan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka 'declare' ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali," tambahnya.

Ancaman Denda Fantastis 1.000 Persen

Meski masih dalam ranah pengawasan administratif, konsekuensi yang dihadapi perusahaan tidak main-main. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, perusahaan terancam sanksi denda yang sangat besar.

Siswo menjelaskan, pelanggar wajib membayar denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai

Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai

Bisnis | Selasa, 10 Februari 2026 | 19:09 WIB

Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK

Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:12 WIB

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:55 WIB

Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi

Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:45 WIB

Terkini

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB