Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?

Yasinta Rahmawati

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:24 WIB
Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?
Ilustrasi - Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti? (Freepik)

Suara.com - Kasus pelecehan seksual sering kali terjadi tanpa saksi dan minim bukti fisik. Situasi ini membuat banyak korban ragu untuk melapor karena takut laporannya tidak akan diproses. Lalu, apakah pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan tanpa bukti?

Kasus pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan meski tidak ada bukti. Namun, ada mekanisme hukum dan ketentuan pembuktian yang perlu dipahami.

Sebelum membahas persoalan bukti, pahami dahulu kriteria pelecehan seksual sebelum pelaporan menjadi tuduhan tidak berdasar. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. 

Pelecehan ini dapat berupa tindakan seksual fisik maupun nonfisik yang menyasar organ seksual atau seksualitas korban. Contoh pelecehan seksual non fisik antara lain siulan bernada seksual, komentar atau ucapan cabul, gestur yang melecehkan, memperlihatkan materi pornografi, atau isyarat tertentu yang membuat korban merasa tidak nyaman, direndahkan, atau dipermalukan.

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)

Sementara itu, pelecehan seksual fisik meliputi sentuhan, colekan, atau tindakan lain yang mengarah pada organ reproduksi maupun tubuh korban dengan maksud merendahkan harkat dan martabatnya.

Saat ini, pengaturan khusus mengenai kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai lex specialis. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori:

1. Pelecehan Seksual Non Fisik

Merupakan pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas tidak patut yang mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

2. Pelecehan Seksual Fisik

baca juga

Pelecehan seksual fisik dalam UU TPKS mencakup beberapa bentuk, antara lain:

  • Perbuatan seksual secara fisik yang bertujuan merendahkan martabat seseorang.
  • Perbuatan yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum.
  • Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau relasi kuasa untuk memaksa atau menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Contohnya, atasan yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan cabul terhadap bawahan dapat dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain UU TPKS, ketentuan mengenai perbuatan cabul dan pelecehan seksual juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk kasus yang terjadi di lingkungan kerja, pengaturannya terdapat dalam Pasal 418 UU 1/2023.

Perlu diketahui, pada umumnya pelecehan seksual merupakan delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika ada pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila korban adalah anak atau penyandang disabilitas.

Pembuktian Pelecehan Seksual

Dalam hukum acara pidana, pembuktian menjadi aspek krusial. Berdasarkan KUHAP lama, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah.

KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak secara eksplisit menyebutkan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana, tetapi dalam beberapa tahapan seperti penetapan tersangka, tetap disyaratkan adanya minimal dua alat bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang

Usai Akui Pelecehan, Mohan Hazian Hapus Semua Postingan dan Akun IG Sang Istri Mendadak Hilang

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 12:07 WIB

Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan

Usai Viral, Mohan Hazian Akhirnya Menghubungi dan Minta Maaf ke Korban Pelecehan

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:18 WIB

Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab

Mohan Hazian Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Terima Konsekuensi dan Siap Bertanggung Jawab

Entertainment | Kamis, 12 Februari 2026 | 11:10 WIB

Terkini

Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau

Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 21:25 WIB

Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta

Liburan Sekolah Makin Seru! Intip Keseruan Dunia 'Minions & Monsters' yang Hadir di Jakarta

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 21:04 WIB

Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan

Sumur Bor Kedalaman 20 Meter Pakai Pompa Air Apa? Segini Biaya yang Perlu Kamu Siapkan

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 19:05 WIB

Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 18:20 WIB

Kenapa Cushion Cepat Oksidasi? Ini Penyebab dan 3 Rekomendasi untuk Makeup Anti Kusam

Kenapa Cushion Cepat Oksidasi? Ini Penyebab dan 3 Rekomendasi untuk Makeup Anti Kusam

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 18:03 WIB

6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta

6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 16:15 WIB

4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof

4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 16:10 WIB

Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya

Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 16:05 WIB

6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 15:15 WIB

Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah

Bedak Two Way Cake yang Bisa Menutupi Flek Hitam, Ini 5 Pilihan Terbaik dari Harga Termurah

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 15:01 WIB

×