Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:24 WIB
Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti?
Ilustrasi - Bisakah Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti? (Freepik)

Suara.com - Kasus pelecehan seksual sering kali terjadi tanpa saksi dan minim bukti fisik. Situasi ini membuat banyak korban ragu untuk melapor karena takut laporannya tidak akan diproses. Lalu, apakah pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan tanpa bukti?

Kasus pelecehan seksual tetap bisa dilaporkan meski tidak ada bukti. Namun, ada mekanisme hukum dan ketentuan pembuktian yang perlu dipahami.

Sebelum membahas persoalan bukti, pahami dahulu kriteria pelecehan seksual sebelum pelaporan menjadi tuduhan tidak berdasar. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. 

Pelecehan ini dapat berupa tindakan seksual fisik maupun nonfisik yang menyasar organ seksual atau seksualitas korban. Contoh pelecehan seksual non fisik antara lain siulan bernada seksual, komentar atau ucapan cabul, gestur yang melecehkan, memperlihatkan materi pornografi, atau isyarat tertentu yang membuat korban merasa tidak nyaman, direndahkan, atau dipermalukan.

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)

Sementara itu, pelecehan seksual fisik meliputi sentuhan, colekan, atau tindakan lain yang mengarah pada organ reproduksi maupun tubuh korban dengan maksud merendahkan harkat dan martabatnya.

Saat ini, pengaturan khusus mengenai kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai lex specialis. Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori:

1. Pelecehan Seksual Non Fisik

Merupakan pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas tidak patut yang mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.

2. Pelecehan Seksual Fisik

Baca Juga: Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman

Pelecehan seksual fisik dalam UU TPKS mencakup beberapa bentuk, antara lain:

  • Perbuatan seksual secara fisik yang bertujuan merendahkan martabat seseorang.
  • Perbuatan yang menempatkan seseorang di bawah kekuasaan pelaku secara melawan hukum.
  • Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau relasi kuasa untuk memaksa atau menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Contohnya, atasan yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan cabul terhadap bawahan dapat dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain UU TPKS, ketentuan mengenai perbuatan cabul dan pelecehan seksual juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk kasus yang terjadi di lingkungan kerja, pengaturannya terdapat dalam Pasal 418 UU 1/2023.

Perlu diketahui, pada umumnya pelecehan seksual merupakan delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika ada pengaduan dari korban. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila korban adalah anak atau penyandang disabilitas.

Pembuktian Pelecehan Seksual

Dalam hukum acara pidana, pembuktian menjadi aspek krusial. Berdasarkan KUHAP lama, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah.

KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak secara eksplisit menyebutkan minimal dua alat bukti untuk menjatuhkan pidana, tetapi dalam beberapa tahapan seperti penetapan tersangka, tetap disyaratkan adanya minimal dua alat bukti.

Alat bukti yang sah dalam perkara pidana pada umumnya meliputi:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat atau dokumen
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Masalahnya, dalam kasus pelecehan seksual, sering kali tidak ada saksi lain selain korban. Kejadian umumnya berlangsung tertutup sehingga hanya korban dan pelaku yang mengetahui.

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

Menurut ketentuan hukum acara, satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Artinya, keterangan korban sebagai satu-satunya saksi perlu didukung alat bukti lain.

Namun, UU TPKS memberikan penguatan khusus dalam perkara kekerasan seksual. Pasal 25 ayat (3) UU TPKS menyebutkan bahwa apabila keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, maka kekuatan pembuktiannya dapat didukung oleh:

  • Keterangan orang lain yang memiliki hubungan dengan perkara, meskipun ia tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa tersebut, sepanjang keterangannya relevan.
  • Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi saling berhubungan sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian.
  • Keterangan ahli atau dokumen yang mendukung pembuktian tindak pidana.

Sistem hukum menyadari bahwa kekerasan seksual sering kali minim saksi dan bukti langsung. Oleh karena itu, pembuktian dapat diperkuat melalui rangkaian keterangan yang saling berkaitan, termasuk keterangan psikolog, hasil visum, rekam percakapan, pesan singkat, atau bukti digital lainnya. 

Secara hukum, korban tetap dapat melaporkan pelecehan seksual meskipun merasa tidak memiliki bukti kuat. Laporan korban merupakan pintu masuk proses hukum. Aparat penegak hukum nantinya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kesaksian korban sendiri adalah alat bukti yang sah. Meski tidak cukup berdiri sendiri untuk menghukum pelaku, kesaksian tersebut dapat menjadi dasar awal yang kemudian diperkuat dengan bukti lain selama proses penyidikan.

Karena itu, korban tidak perlu menunggu memiliki "bukti sempurna" untuk melapor. Yang terpenting adalah segera mencatat kronologi kejadian, menyimpan bukti komunikasi jika ada, serta mencari pendampingan hukum atau psikologis.

Demikian itu informasi untuk memahami kelemahan melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti. Sebab meskipun bisa dilakukan, dalam praktiknya perkara pelecehan seksual memiliki kompleksitas tinggi, baik secara pembuktian maupun dampak psikologis terhadap korban.

Oleh sebab itu, korban sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum, lembaga bantuan hukum, atau konsultan hukum terpercaya agar mendapatkan pendampingan sesuai kondisi kasusnya.

Melaporkan pelecehan seksual memang tidak selalu mudah, terlebih jika bukti terbatas. Namun hukum Indonesia telah memberikan ruang bagi korban untuk tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan. Yang terpenting, korban tidak sendirian dan memiliki hak untuk bersuara serta mencari perlindungan hukum.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI