- Menabur bunga saat ziarah kubur tidak dilarang dalam Islam, berdasarkan analogi peletakan dahan hijau oleh Rasulullah saw.
- Praktik menabur bunga adalah amalan sunnah yang didasarkan pada kebolehan meletakkan tanaman segar di atas kubur.
- Adab penting ziarah meliputi mengucapkan salam, membaca Al-Qur'an, mendoakan mayit, dan berpakaian sopan.
Suara.com - Ziarah kubur adalah salah satu tradisi yang lekat dalam kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia. Momen ini bukan hanya tentang mengunjungi makam keluarga, tapi juga tentang mengingat kematian dan mendoakan mereka yang telah lebih dulu berpulang.
Di tengah praktik ziarah, ada satu kebiasaan yang sering dilakukan, yaitu menabur bunga di atas makam. Sebagian orang melakukannya sebagai bentuk penghormatan, sementara yang lain masih bertanya-tanya, sebenarnya bolehkah tabur bunga saat ziarah kubur?
Pertanyaan ini wajar muncul karena dalam urusan ibadah, kamu tentu ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan punya dasar yang jelas. Supaya tidak sekadar ikut-ikutan tradisi, penting untuk memahami hukumnya dan bagaimana adab ziarah kubur yang sesuai dengan ajaran Islam.
Bolehkah Tabur Bunga Saat Ziarah Kubur?
Dalam Islam, menabur bunga saat ziarah kubur bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, perlu dipahami juga bahwa hal ini bukan kewajiban. Artinya, kamu tidak berdosa jika tidak melakukannya, dan tidak pula dianggap menyimpang selama niatnya baik dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.
Pembahasan tentang meletakkan sesuatu yang segar di atas kubur memiliki dasar dalam hadis. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, disebutkan riwayat sahih bahwa Rasulullah saw pernah meletakkan dahan hijau yang masih segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang penghuninya sedang mendapat siksa. Beliau menjelaskan bahwa selama dahan itu belum kering, diharapkan ada keringanan bagi keduanya.
Dalam riwayat tersebut dijelaskan:
والدليل ما ورد في الحديث الصحيح من وضعه عليه الصلاة والسلام الجريدة الخضراء، بعد شقها نصفين على القبرين اللذين يعذبان، وتعليله بالتخفيف عنهما ما لم ييبسا أي يخفف عنهما ببركة تسبيحهما؛ إذ هو أكمل من تسبيح اليابس، لما في الأخضر من نوع حياة
Artinya, Rasulullah meletakkan dahan hijau yang masih segar di atas dua kubur dengan harapan dapat meringankan siksa selama dahan itu belum kering. Dahan yang masih hijau dianggap memiliki “kehidupan” sehingga tasbihnya lebih sempurna dibanding yang sudah kering.
Hal serupa juga disebutkan oleh Syekh As-Syarbini dalam Al-Iqna:
وَيُسَنُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الشَّيْءِ الرَّطْبِ
Artinya, disunnahkan meletakkan dahan hijau di atas kubur, demikian pula tanaman atau sesuatu yang masih segar dan memiliki aroma harum.
Dari keterangan para ulama tersebut, sebagian ulama kemudian melakukan qiyas (analogi) antara dahan hijau yang diletakkan Nabi dengan bunga atau tanaman segar yang ditaburkan di atas makam.
Karena bunga juga termasuk tanaman segar dan memiliki aroma harum, maka sebagian ulama membolehkan bahkan menganjurkannya sebagai bentuk mengikuti makna dari perbuatan Nabi tersebut.
Namun, yang perlu kamu pahami adalah niat dan keyakinannya. Menabur bunga bukanlah ritual wajib, bukan pula syarat sah ziarah kubur. Ia lebih kepada amalan sunnah yang diqiyaskan dari peristiwa peletakan dahan hijau tersebut.
Yang terpenting dalam ziarah adalah doa untuk mayit, bukan bunga yang ditaburkan. Jadi, jangan sampai fokusmu justru bergeser pada simbol, sementara esensi mendoakan dan mengingat kematian terabaikan.