Suara.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim yang bertanya: apakah boleh berpuasa seminggu sebelum Ramadan?
Pertanyaan ini biasanya muncul karena ingin memperbanyak puasa sunah di bulan Syaban atau karena masih memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Untuk menjawabnya, mari kita simak penjelasan berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keterangan para ulama.
Apakah Boleh Puasa Sebulan Sebelum Ramadan?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
Artinya: "Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa." (HR. Abu Daud no. 2335, An-Nasa’i no. 2173, Tirmidzi no. 687, Ahmad 2:234. Dishahihkan Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa umat Islam tidak boleh sengaja berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan untuk "mengantisipasi" datangnya bulan suci.
Namun, ada pengecualian bagi orang yang memang memiliki kebiasaan puasa rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud.
Artinya, larangan ini tidak berlaku bagi orang yang memang sudah memiliki pola puasa sebelumnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
Ada pula hadis yang berbunyi:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: "Jika telah memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
Sebagian orang memahami hadis ini sebagai larangan mutlak berpuasa setelah tanggal 15 Syaban (Nisfu Sya’ban). Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai kekuatan hadis ini.
Imam Ahmad bahkan mengingkari hadis tersebut, dan Ibnu Ma’in menilainya munkar. Mayoritas ulama melemahkannya sehingga tidak menunjukkan keharaman.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menjelaskan bahwa yang tepat, puasa setelah pertengahan Syaban tetap dibolehkan hingga satu atau dua hari sebelum Ramadan.
Hal ini diperkuat oleh hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ ﷺ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Artinya: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam satu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya." (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Hadis ini menunjukkan bahwa memperbanyak puasa di bulan Sya’ban adalah amalan yang dianjurkan.
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Bulan Syaban
Berbeda hukumnya dengan seseorang yang harus membayar hutang puasa. Ia diwajibkan untuk membayar qadha puasa Ramadan.
Waktu qadha puasa Ramadan dimulai sejak Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya. Bulan terakhir untuk menggantinya adalah Syaban.
Dalam riwayat Abu Salamah, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
Artinya: "Sesungguhnya aku memiliki kewajiban puasa Ramadan dan aku tidak mampu melakukannya hingga datang bulan Sya’ban." (HR. Abu Daud no. 2047)
Riwayat ini menunjukkan bahwa qadha puasa di bulan Syaban dibolehkan, bahkan hingga mendekati Ramadan. Karena itu, mengganti puasa seminggu sebelum Ramadan hukumnya boleh dan sah.
Namun perlu diingat bahwa satu atau dua hari terakhir sebelum Ramadan disebut sebagai hari syak, artinya hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadan atau masih Syaban.
Dalam riwayat dari Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu disebutkan:
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ﷺ
Artinya: "Barang siapa berpuasa pada hari syak, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Bukhari secara mu’allaq, Al-Hakim no. 1542 dan beliau menshahihkannya)
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan sahabat ini memiliki kedudukan seperti hadis marfu’, karena tidak mungkin diucapkan berdasarkan pendapat pribadi semata. Karena itu, puasa sunah pada hari syak dihukumi haram.
Namun, jika itu adalah qadha puasa, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa qadha puasa pada hari syak hukumnya makruh, tetapi tetap sah.
Artinya, jika seseorang benar-benar baru ingat hutang puasanya di hari terakhir sebelum Ramadan, puasanya tetap dinilai cukup, meski tidak dianjurkan.
Dari berbagai dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa seminggu sebelum Ramadan hukumnya boleh, baik puasa sunnah maupun qadha. Puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak haram menurut mayoritas ulama.
Namun, dilarang berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan jika diniatkan untuk mendahului Ramadan tanpa kebiasaan sebelumnya.
Puasa pada hari syak untuk sunah hukumnya haram, sedangkan untuk qadha hukumnya makruh namun tetap sah.
Namun, sebaiknya tidak menunda hingga hari-hari terakhir sebelum Ramadan agar ibadah dapat dilakukan dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat. Wallahu a'lam bishawab.
Kontributor : Mutaya Saroh